Menuju konten utama

Filterisasi Kendaraan Ganjil Genap & One Way Mulai di Gerbang Tol

Kebijakan satu arah untuk arus mudik Lebaran 2022 itu mulai berlaku pada Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022.

Filterisasi Kendaraan Ganjil Genap & One Way Mulai di Gerbang Tol
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Petugas kepolisian tak akan memilah kendaraan di jalan tol dalam menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah (one way) saat arus mudik Lebaran 2022 ini. Upaya memilah kendaraan sudah akan dilakukan di sejumlah gerbang tol.

"Diputuskan bahwa filterisasi satu arah tidak dilaksanakan di tol, sebagaimana uji coba pada 25-26 April. Tapi akan dilaksanakan filterisasi di gerbang tol,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (27/4/2022).

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memilah kendaraan akan berlangsung di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikarang Pusat, dan Gerbang Tol Cibatu.

“Itu semuanya nanti akan diterapkan filterisasi satu arah, pada jam dan hari saat dilaksanakan satu arah,” sambungnya.

Kebijakan satu arah untuk arus mudik Lebaran 2022 itu mulai berlaku pada Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022. Sistem satu arah selama periode mudik bakal diberlakukan pada jam mulai dari Km 47 Tol Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Berikut jadwalnya:

Arus mudik:

Kamis, 28 April: 17.00-00 WIB;

Jumat, 29 April: 17.00-00 WIB;

Sabtu, 30 April: 07.00-00.00 WIB;

Minggu, 1 Mei,: 07.00-00.00 WIB.

Arus balik:

Jumat, 6 Mei: 14.00-00 WIB;

Sabtu, 7 Mei: 07.00-00 WIB;

Minggu, 8 Mei: 07.00-00 WIB.

Baca juga artikel terkait ARUS MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto