tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
"OTT dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Nganjuk. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 20 orang, 12 orang diamankan di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
KPK, menurut dia, telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah terkait dengan perekrutan dan pengelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Suwandi.
Sementara itu, diduga sebagai pemberi adalah Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Sebanyak 12 orang yang diamankan di Jakarta, antara lain Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.
Selain itu, KPK mengamankan pula seorang wartawan media siber di Nganjuk berinisial B, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang berinisial IT, ajudan istri Bupati Nganjuk berinisial D, ajudan Bupati Nganjuk berinisial R, Sekretaris Camat Tanjung Anom berinisial J, Lurah di Kabupaten Nganjuk yang juga bakal calon Wakil Bupati Nganjuk berinisial SA, mantan Kepala Desa berinisial S, dan supir rental berinisial BS.
KPK mengamankan beberapa orang di Nganjuk, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berinisial SUR, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang juga anak buah Ibnu Hajar berinisial CSE, Direktur RSUD Kertosono berinisial TFY, ajudan Bupati Nganjuk berinisial OHP, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom berinisial T, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk berinisial SUT, seorang supir berinisial berinisial SUM.
Beberapa fakta menarik dari kronologi OTT KPK Bupati Nganjuk atas dugaan suap jual beli jabatan sebagai berikut:
1. Tim KPK sudah menerima informasi bahwa sejak Selasa (24/10/2017), Tufiqurrahman dan ajudan berada di Jakarta untuk melakukan kegiatan. IT istri dari Bupati Nganjuk dan D ajudannya tiba di Jakarta dan bermalam di hotel yang sama.
2. Disusul rombongan berikutnya, Ibnu Hajar, Suwandi, dan B tiba di Jakarta pada Selasa pukul 24.00 WIB, dan kemudian bermalam di hotel lain di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Ketiganya menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di Lapangan Banteng pada Rabu (25/10/2017).
3. Rombongan lainnya, terdiri dari SA, S, dan J tiba di Jakarta dan langsung menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di kawasan Lapangan Banteng. "Sekitar pukul 11.00 WIB, 10 orang itu bertemu di restoran hotel. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp289.020.000 dari Ibnu Hajar dan Suwandi yang dimasukkan ke dalam dua tas," ungkap Basaria.
4. Menurut Basaria, sekira pukul 11.30 WIB lima orang, yaitu Taufiqurrahman, IT istri Taufiqurrahman, B, dan dua orang ajudan akan meninggalkan lokasi hotel. "Sedangkan, lima orang lainnya tetap berada di sana dan menitipkan uang dalam dua tas tersebut kepada Ibnu Hajar," ujarnya.
5. Tim KPK menghentikan rombongan yang bersiap berangkat menggunakan satu mobil sewaan. Kelimanya beserta pengemudi mobil sewaan diamankan tim KPK dan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal.
6. Mokhammad Bisri juga diamankan tim KPK pada Rabu (25/10/2017) sore, yang juga sedang ada kegiatan di hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
7. Di hari yang sama, tim secara terpisah di Nganjuk juga mengamankan delapan orang, yakni berinisial T, Harjanto, SUT, CSE, SUR, OHP, TFY dan SUM dan pemeriksaan awalnya di Kepolisian Sektor Nganjuk. "Terhadap T dan Harjanto diberangkatkan siang ini ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ucap Basaria.
Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah rumah dinas Bupati Nganjuk Taufiqurahman di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12/2016), terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri