tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya melakukan perombakan di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Hari ini (30/1/2020), Erick mengeluarkan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan anggota perusahaan asuransi yang mengelola dana anggota TNI, Polri dan PNS Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 Erick memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.
Sebelumnya, Herman dan Rony diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Erick juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Erick mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai Direktur Investasi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana