tirto.id - Mantan wali kota Batu Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menerima suap.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/4/2018), Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal yang memberatkan terdakwa, ia menjelaskan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan tidak berterus terang.
"Yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Unggul Warso Mukti.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Mustofa mengatakan sudah menduga tuntutan jaksa.
"Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya," ujarnya.
Menurut dakwaan jaksa, Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy menerima uang suap Rp95 juta dan Rp200 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 April dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo