tirto.id - Rektor Universitas Negeri Jakarta Dr Komarudin MSi mengatakan kampusnya merancang ulang kurikulum untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Saat ini kami melakukan pemetaan terlebih dahulu. Nantinya akan ada rancang ulang kurikulum yang bertujuan untuk mengakomodir tiga semester kegiatan magang mahasiswa di luar," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/1/2020), seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, pihak UNJ juga melakukan kerja sama perguruan tinggi negeri (PTN) mana yang bisa diajak kerja sama transfer kredit, kemudian dengan dunia usaha, juga dilakukan pemetaan yang lebih rapi dan rinci karena kerja sama yang dilakukan tidak hanya vokasi tetapi juga jenjang sarjana.
"Manfaat dari magang di luar kampus ini sangat baik, karena kita menyiapkan mahasiswa yang begitu lulus sudah siap kerja. Saya kira satu tahun cukup, agar mahasiswa memperoleh pengalaman praktis di dunia kerja. Itu sangat bermanfaat bagi lulusan," terang dia.
Perguruan tinggi pun mendapatkan keuntungan dengan program tersebut, karena begitu lulusannya memiliki kompetensi yang baik, maka kampus pun semakin dipercaya dunia usaha. Untuk dunia usaha juga memiliki keuntungan karena program-program mereka terbantu dengan adanya magang tersebut.
Komarudin pun meminta adanya pedoman atau edaran mengingat kemampuan PTN maupun kampus swasta yang berbeda sehingga perlu adanya rambu-rambu dalam penerapan kebijakan itu.
Selain itu, katanya, kolaborasi perguruan tinggi diperlukan untuk membangun kebersamaan, membangun upaya maju bersama sehingga menjadi setara.
Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Selain itu, program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti