tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan dua tersangka kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT 2016.
"Jadi untuk tersangka Sugito (SUG) dan Jarot Budi Prabowo (JBP), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Sugito merupakan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) sedangkan Jarot Budi Prabowo (JBP) merupakan mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT. Dua orang tersebut merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut.
"Dalam waktu 14 hari kerja berkas dari dua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa, seperti diberitakan Antara.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri