Menuju konten utama

DPRD DKI Bentuk Pansus soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah mengubah 22 nama jalan dan rencananya akan bertambah lagi.

DPRD DKI Bentuk Pansus soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA/Andi Firdaus/am.

tirto.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) soal perubahan nama jalan di Ibu Kota karena menunai pro dan kontra di masyarakat. Pemprov DKI Jakarta telah mengubah 22 nama jalan dan rencananya akan bertambah lagi.

"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Kamis (14//7/2022).

Pembentukan pansus itu juga menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan nama jalan yang berdampak terhadap perubahan sejumlah dokumen dasar kependudukan dan dokumen administrasi lainnya.

Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus perubahan nama jalan. Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan tersebut.

"Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin menjelaskan kedinasannya telah memproses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen.

Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan. Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.

Dinas Dukcapil melaksanakan layanan "jemput bola" untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Meski demikian, perubahan nama jalan itu masih mendapat penolakan sebagian masyarakat di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).

Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.

Baca juga artikel terkait PERUBAHAN NAMA JALAN JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan