Menuju konten utama

DPR Terima Surat Presiden Terkait RUU Ibu Kota Negara Baru

RUU Ibu Kota Negara berisi 34 pasal dan 9 bab. Berisi visi IKN, bentuk organisasi, pengelolaan, tahapan pembangunan, pembiayaan, dan pemindahanan.

DPR Terima Surat Presiden Terkait RUU Ibu Kota Negara Baru
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Supres diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (29/9/2021) siang.

"Tentu saja DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia," ujar Puan dalam konferensi pers, Rabu.

Selanjutnya DPR akan membahas RUU IKN dalam rapat pimpinan. Dan Ia mendaku akan membuka telinga untuk setiap masukan dari masyarakat terkait RUU IKN tersebut. Termasuk untuk merumuskan peraturan turunannya.

Ia juga berharap RUU IKN dalam mengakomodasi kebutuhan ibu kota negara baru dari berbagai aspek.

Puan berharap pemindahan ibu kota negara dapat tersosialisasikan dengan baik oleh pemerintah kepada rakyat. Termasuk bersikap transparansi atas tahapan-tahapannya, skema pembiayaan, operasional kepemerintahan, dan aspek sosialnya.

"Mulai hari ini pemerintah diharapkan mulai mengkonkritkan dalam melakukan sosialisasi kepada publik terkait rencana pemerintah untuk melaksanakan pemindahan IKN," ujarnya.

Sementara itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan RUU IKN berisi 34 pasal dan 9 bab. Menyangkut visi ibu kota negara, bentuk organisasi, pengelolaan, tahapan pembangunan, pembiayaan, dan pemindahanan.

"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infastruktur, logistik di sekitar KalTim untuk menunjang IKN nanti," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Persisnya pada dua kabupaten yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NEGARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali