Menuju konten utama

Dirjen HAM Nilai Protes Bima soal Kondisi Lampung adalah Kritik

Dirjen HAM Kemenkumham menilai konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dikategorikan bentuk kritik.

Dirjen HAM Nilai Protes Bima soal Kondisi Lampung adalah Kritik
Awbimax Reborn. tiktok/Awbimaxreborn

tirto.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra menyayangkan langkah tim hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mempolisikan sikap yang disampaikan Bima Yudho Saputro atau pemilik akun TikTok @awbimaxreborn.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dikategorikan sebagai bentuk kritik.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelas Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023).

Dhahana mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Lebih lanjut, Dhahana mengebut bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalamnya, negara pihak yang didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Untuk itu, Dhahana menyarankan kepada Gubernur Lampung untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang memilih menempuh jalur hukum dalam merespons kritik Bima.

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengatakan bahwa isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung tersebut telah menyita besar perhatian publik.

"Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM," katanya.

Baru-baru ini, pemilik akun TikTok @awbimaxreborn atau bernama asli Bima Yudho Saputro menjadi viral usai dilaporkan ke polisi akibat mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat media sosial.

Video berdurasi 03.32 menit tersebut menampilkan kritik Bima kepada pemerintah Lampung dan mempresentasikannya dengan laptop. Video viral tersebut Bima beri judul “Alasan Lampung Gak Maju-Maju”.

Terdapat sejumlah poin kritik yang disampaikan, mulai dari infrastruktur yang terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto