tirto.id -
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata Nuruzzaman di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Sebab, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Dia mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi usai terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari