tirto.id - Sejumlah bandara di Indonesia kini telah melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax, baik PT Angkasa Pura I maupun II.
"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," kata Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika dikutip Antara, Selasa (19/7/2022).
Kenaikan tarif Airport Tax ini sudah diberlakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yaitu Bandara Pattimura Ambon, dan Bandara El Tari Kupang.
Selanjutnya, ada 11 bandara yang melakukan penyesuaian tarif sejak 16 Juli 2022, dan 5 bandara akan menaikkan tarif pada 1 Agustus mendatang.
Dilansir dari laman Angkasa Pura II, VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, PT AP II secara berkelanjutan melakukan peningkatan fasilitas dan layanan di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
“Peningkatan fasilitas dan layanan dilakukan sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat,” ujar Akbar Putra Mardhika.
Adapun Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandara kepada calon penumpang pesawat udara sejak masuk terminal keberangkatan di bandara asal sampai dengan penumpang keluar terminal di bandara tujuan dalam rangka diperolehnya rasa aman, nyaman dan selamat bagi penumpang pesawat udara di bandara.
Daftar Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia
Per 24 Juli 2022
1. Bandara Pattimura di Ambon naik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000 untuk domestik, dan Rp150.000 menjadi Rp175.000 untuk internasional
2. Bandara El Tari di Kupang naik dari Rp40.000 menjadi Rp70.000 untuk domestik dan Rp140.000 menjadi Rp175.000 untuk internasional
Per 16 Juli 2022
1. Bandara Juanda di Surabaya naik dari Rp101.000 menjadi Rp119.880 untuk penerbangan domestik.
2. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar naik dari Rp102.000 menjadi Rp119.880 untuk penerbangan domestik
3. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan naik dari Rp115.000 menjadi Rp119.880 untuk penerbangan domestik
4. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin naik dari Rp100.000 menjadi Rp114.330 untuk penerbangan domestik
5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang naik dari Rp100.000 menjadi Rp114.330 untuk penerbangan domestik
6. Bandara Adi Soemarmo di Solo naik dari Rp90.000 menjadi Rp99.000 untuk penerbangan domestik
7. Bandara Adisutjipto di Yogyakarta naik dari Rp50.000 menjadi Rp69.930 untuk penerbangan domestik
8. Bandara Zainuddin Abdul Majid di Lombok naik dari Rp60.000 menjadi Rp106.560 untuk penerbangan domestik dan internasional dari Rp200.000 menjadi Rp250.860.
9. Bandara Sam Ratulangi di Manado naik dari Rp60.000 menjadi Rp102.120 untuk penerbangan domestik dan internasional dari Rp150.000 menjadi Rp202.020.
10. Bandara Frans Kaisiepo di Biak naik dari Rp30.000 menjadi Rp66.600 untuk penerbangan domestik
11. Bandara Sentani di Jayapura naik dari Rp55.000 menjadi Rp94.350 untuk penerbangan domestik.
Per 1 Agustus 2022
1. Bandara Kualanamu di Medan naik dari Rp90.909 menjadi Rp115.000 untuk penerbangan domestik dan internasional dari Rp209.091 menjadi Rp240.000
2. Bandara Radin Inten II di Lampung naik dari Rp45.455 menjadi Rp65.000 untuk penerbangan domestik
3. Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung naik dari Rp36.364 menjadi Rp50.000 untuk penerbangan domestik
4. Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta
- Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta naik dari Rp77.273 menjadi Rp108.000 untuk penerbangan domestik dan internasional dari Rp136.364 menjadi Rp160.000
- Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta naik dari Rp118.182 menjadi Rp152.000 untuk penerbangan domestik dan internasional dari Rp209.091 menjadi Rp240.000.
5. Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu naik dari Rp45.455 menjadi Rp60.000 untuk penerbangan domestik.
Editor: Iswara N Raditya