tirto.id - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan kembali menggelar vaksin booster COVID-19 mulai tanggal 2 sampai 6 November 2022.
Vaksin booster COVID-19 kali ini berlokasi di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Jakarta Timur, yang melayani pemberian vaksin untuk masyarakat umum.
Bagi penerima dosis 2 dan 3, diharapkan untuk memeriksa jenis vaksin yang digunakan, dengan interval waktu minimal 28 hari sejak dosis sebelumnya.
Sebagai syarat administrasi, peserta vaksin diharapkan membawa fotokopi kartu identitas seperti KTP/KK, dan bukti vaksin dosis sebelumnya.
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur
Melansir akun media sosial beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Jakarta Timur, berikut daftar lokasi vaksin booster COVID-19 mulai tanggal 2-6 November 2022:
1. Lokasi: Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D
Hari: Sabtu-Minggu
Pukul: 09.00-12.00 WIB
2. Lokasi: GOR Rawamangun Pulogadung
Hari: Senin-Jumat
Pukul: 09.00-12.00 WIB
3. Lokasi: Puskesmas Kelapa Dua Wetan
Hari: Jumat
Tanggal: 4 November 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
4. Lokasi: RPTRA Susukan Ceria Ciracas
Hari: Kamis
Tanggal: 3 November 2022
Pukul: 08.30-12.00 WIB
5. Lokasi: Kecamatan Keramat Jati
• Puskesmas Kecamatan Keramat Jati
Hari: Rabu dan Kamis
Tanggal: 2 dan 3 November 2022
Pukul: 08.30-11.00 WIB
• Gedung PKK Balekambang, Puskesmas Kelurahan Dukuh, Puskesmas Kelurahan Tengah dan Puskesmas Kelurahan Kecamatan Keramat Jati
Hari: Jumat
Tanggal: 4 November 2022
Pukul: 08.30-11.00 WIB
Kuota: 60-70 orang per hari
6. Lokasi: Polsek Cakung (Kelurahan Cakung Barat)
Hari: Senin-Jumat
Tanggal: 31 Oktober-4 November 2022
Pukul: 08.00-14.00 WIB
Kuota: 100 orang
7. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Ciracas
Hari: Selasa dan Kamis
Tanggal: 1 dan 3 November 2022
Pukul: 13.00-14.30 WIB
8. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Kampung Melayu
Hari: Senin-Jumat
Pukul: 07.30 WIB-selesai
9. Lokasi: Puskesmas Kecamatan Makasar
Hari: Rabu-Jumat
Tanggal: 2-4 November 2022
Pukul: 13.00-15.00 WIB
Kuota: 100 orang
10. Lokasi: Puskesmas Kelurahan Cibubur
Tanggal: 4 November 2022
Pukul: 08.30-11.30 WIB
Kuota: 200 orang
Sebagian besar jenis vaksin yang tersedia adalah vaksin Pfizer. Untuk pendaftaran bisa melalui aplikasi JAKI atau datang langsung ke lokasi vaksin.
Syarat dan Ketentuan Umum Vaksin Booster COVID-19
Syarat dan ketentuan umum untuk mengikuti vaksin booster COVID-19 antara lain:
1. Dalam keadaan sehat
2. Membawa fotokopi KK atau KTP
3. Membawa alat tulis pribadi
4. Untuk ibu hamil, usia kehamilan minimal 13 minggu dan membawa buku KIA
5. Vaksin dosis 1 untuk usia 12 tahun keatas
6. Vaksin dosis 2 menyesuaikan dosis 1
7. Vaksin dosis 3 khusus untuk usia 18 tahun keatas
8. Sudah berjarak 3 atau 6 bulan dari vaksin dosis sebelumnya
9. Sudah memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi Peduli Lindungi
Efek Samping atau KIPI Vaksinasi COVID-19
Menurut laman CDC, efek samping pemberian vaksin biasanya terjadi dalam jangka waktu enam minggu setelah vaksin. Efek samping setelah vaksin booster kedua, bisa jadi lebih parah dibandingkan setelah vaksin pertama.
Efek samping terjadi sebagai tanda normal bahwa tubuh sedang membangun imunitas dan berangsur menghilang dalam beberapa hari.
Efek samping yang dilaporkan setelah mendapatkan vaksin booster, sama dengan efek samping setelah vaksin pertama dan kedua.
Beberapa efek samping yang biasanya dirasakan adalah sakit kepala, demam, bengkak di tempat suntikan dan kelelahan.
Pada umumnya efek samping yang dirasakan mulai level ringan sampai sedang. Namun, efek samping serius tetap mungkin bisa terjadi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yandri Daniel Damaledo