tirto.id - Sentra vaksinasi Covid-19 atau corona dibuka di beberapa titik di jalur mudik Lebaran 2022 di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sentra vaksin ini dibuka untuk melayani pemudik yang belum mendapat layanan vaksinasi corona. Lokasi vaksinasi Covid-19 ini bakal melayanan penyintikan dosis 1, 2 dan booster atau dosis 3.
Sentra vaksinasi tersebut di antaranya akan didirikan di Polsek Kapetakan, Klinik Urkes, Pos Pelayanan di tempat istirahat KM 228, Terminal Harjamukti, dan beberapa titik lainnya.
"Kita juga masih menjajaki lokasi lain untuk dijadikan sentra vaksinasi," kata Kapolres Cirebon Kota, Jawa Barat AKBP Fahri Siregar, Jumat (15/4/2022).
Pihaknya juga terus mendata puskesmas yang berada di jalur mudik, agar dapat melayani vaksinasi Covid-19.
"Kita juga data lokasi puskesmas yang ada di jalur mudik seperti Puskesmas Kedaton Kapetakan, Puskesmas Gunung Jati, Mundu yang nantinya diberdayakan untuk pengamanan arus mudik," demikian Fahri Siregar.
Selain sentra vaksinasi Covid-19, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, juga mendirikan tujuh pos pengamanan untuk memperlancar arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2022.
"Kami akan dirikan 7 pospam, untuk mengamankan jalur selama masa mudik," kata Fahri Siregar.
Tujuh pos pengamanan yang didirikan Polres Cirebon Kota berada di sekitar:
1. Pasar Celancang
2. Bakorwil
3. Kedawung
4. Pemuda
5. Jalan Kanggraksan
6. Kalijaga
7. Pasar Mundu
Pos pengamanan digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2022, dan diharapkan semua berjalan dengan lancar.
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon
Selain di sentra vaksinasi Covid-19 di jalur mudik, lokasi vaksinasi juga terdapat di Kodim 0614 Kota Cirebon di Jalan Pemuda No. 45 dan Denkesyah Cirebon di Jalan P Drajat.
Layanan vaksinasi cororo terseida 5-30 April 2022 pukul 09.00 - 21.00 WIB untuk penyuntikan dosis 1, 2 dan 3 atau booster. Vaksinasi ini gratis atau tidak dipungut biaya dan terbuka untuk masyarakat umum.
Jenis vaksin yang digunakan sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada. Vaksinasi saat puasa Ramadhan, menurut fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).”
Editor: Iswara N Raditya