tirto.id - Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (10/9/2022). Daftar kenaikan tarif ojol akan disesuaikan dalam tiga zona wilayah.
Penyesuaian tarif ojol disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022. Ketentuan tarif baru ojol sebetulnya telah ditetapkan pada 7 September lalu lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Namun, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto, perusahaan ojol diberikan waktu 3 hari untuk melakukan penyesuaian tarif, sehingga kenaikan baru berlaku mulai hari ini.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," jelas Hendro.
Tarif ojol yang sudah mengalami penyesuaian, naik antara 6 sampai 13 persen.Kenaikan tarif ojol dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa, termasuk BBM, upah minimum regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya.
Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, kenaikan tarif tersebut dinilai sudah tepat, mengingat tarif ojol sebelumnya berkisar antara 30 hingga 50 persen.
"Kenaikan tarif baru ojol yang rata-rata sekitar sembilan persen yang ditetapkan Kemenhub menurut kami sudah ideal dan sesuai dengan rekomendasi kami sebelumnya yang berkisar 5-10 persen," katanya.
Daftar Tarif Ojol Lengkap yang Berlaku Mulai 10 September 2022
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan dibedakan dalam tiga zona wilayah berdasarkan kota dan provinsi. Tarif ojol terbaru di setiap zona ditetapkan dalam batas bawah (harga terendah) dan batas atas (harga tertinggi).
Ketiga zona tarif ojol, yaitu Zona I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Pada Zona I, tarif ojol naik 8 persen untuk batas bawah dan 8,7 persen dari batas atas. Di Zona II kenaikan tarif ojol batas bawah naik 13,33 persen dan batas atas naik 6 persen.
Sedangkan, di Zona III kenaikan tarif batas bawah naik 9,5 persen, dan batas atas 5,7 persen. Kenaikan batas atas dan batas bawah tersebut belum termasuk kenaikan biaya jasa.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol lengkap yang berlaku mulai 10 September 2022 seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenhub:
1. Tarif ojol Zona I - Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali
- Batas bawah: Rp2.000
- Batas atas: Rp2.500
- Biaya jasa: Rp8.000 - Rp10.000.
2. Tarif ojol Zona II - Jabodetabek
- Batas bawah: Rp2.550
- Batas atas: Rp2.800
- Biaya jasa: Rp10.200 - Rp11.200.
3. Tarif ojol Zona III - Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
- Batas bawah: Rp2.300
- Batas atas: Rp2.750
- Biaya jasa: Rp9.200 - Rp11.000.
Cara Cek Tarif Ojol Terbaru di Gojek dan Grab
Tarif terbaru ojol bisa dicek secara langsung melalui aplikasi penyedia layanan ojol, seperti Gojek atau Grab. Hal ini karena setiap perusahaan dapat menetapkan tarif dan biaya jasa yang berbeda-beda.
Berikut cara cek tarif ojol terbaru di Gojek:
- Buka aplikasi Gojek yang sudah terpasang di perangkat;
- Pilih layanan ojol yang diinginkan, misalnya GoRide;
- Tentukan alamat tujuan dan alamat penjemputan;
- Sistem otomatis akan menampilkan tarif ojek di bagian bawah halaman.
Sementara, untuk melihat tarif ojol terbaru di Grab dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Grab yang sudah terpasang di perangkat;
- Pilih layanan ojol yang diinginkan, misalnya GrabBike;
- Tentukan alamat tujuan dan alamat penjemputan, pengguna dapat menginput alamat secara langsung atau menggunakan peta;
- Sistem otomatis akan menampilkan tarif ojek di bagian bawah halaman.
Editor: Yantina Debora