tirto.id - Keputusan terbaru Presiden Joko Widodo pada 15 Juni kemarin menetapkan penambahan hari cuti bersama untuk perayaan Idulfitri 1438 Hijriyah, yakni 23 Juni dan 27, 28, 29, dan 30 Juni mendatang.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2016, pemerintah telah menetapkan penambahan hari libur dan cuti bersama selama 2017. Termasuk 2 Januari lalu sebagai cuti bersama Tahun Baru, 1 Juni lalu untuk peringatan Hari Pancasila, dan 26 Desember mendatang sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dengan perubahan tersebut, jadwal libur dan cuti bersama tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam lampiran SKB dan keputusan terbaru presiden adalah sebagai berikut:
__________
Catatan: Artikel diperbarui dengan perubahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 2017
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari