tirto.id - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) beragam mulai dari Rp1.749.900 hingga Rp6.786.500 tergantung pada masa kerja dan golongannya.
Selain gaji tetap, PPPK juga akan mendapat tunjangan dari negara. Gaji yang diterima oleh PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.
Gaji PPPK dibagi menjadi 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan.
Tinggi rendahnya gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja pegawai. Pegawai yang masa kerjanya lebih lama, maka akan memperoleh gaji yang lebih tinggi.
Selain itu, gaji maupun tunjangan PPPK juga dikenakan potongan pajak. Pajak yang dibebankan pada masing-masing pegawai berbeda dan diatur dalam undang-undang perpajakan.
Berikut besaran atau nominal gaji PPPK dari berbagai Golongan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK Golongan I Rp1.749.900 hingga Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
Gaji PPPK Golongan III Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
Gaji PPPK Golongan V Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
Gaji PPPK Golongan X Rp3.091.000 hingga Rp5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500
Berapa Tunjangan PPPK
Selain mendapatkan gaji pokok, sama seperti PNS, PPPK juga mendapat tunjangan. Tunjangan merupakan pembayaran diluar gaji pokok yang diterima secara teratur oleh PPPK.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terdapat lima jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibanding gaji, tergantung dengan kebijakan yang berlaku.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Saat ini proses seleksi PPPK 2021 sudah masuk dalam tahap seleksi kompetensi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan jadwal lengkap dan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021, lewat pengumuman Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021.
Menurut jadwal, pelaksanaan seleksi kompetensi tahap pertama kini sedang berlangsung mulai 13 hingga 17 September 2021, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 24 September 2021.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada 26 hingga 30 Oktober 2021, dan hasil pengumumannya akan disampaikan pada 5 November 2021.
Berikut Jadwal Lengkap PPPK 2021 Tahap 2
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26 s.d. 30 Oktober 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 s.d. 8 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8 s.d. 15 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17 s.d. 23 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November s.d. 1 Desember 2021.
Dalam seleksi kompetensi, kriteria pelamar yang mengikuti tahap ini adalah:
1) Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
2) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
Masing-masing peserta akan melaksanakan seleksi tersebut sesuai dengan jadwal dan tempat lokasi masing-masing.
Kriteria Kelulusan PPPK
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK, pelamar diharuskan mengikuti seleksi CASN yang diselenggarakan oleh pemerintah. Terdapat dua tahap seleksi yang harus dilalui pelamar PPPK 2021, yaitu:
1. Seleksi administrasi
Pelamar yang mendaftar rekrutmen PPPK akan diseleksi berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Kelengkapan dan kecocokan data administrasi menjadi kriteria kelulusan seleksi ini.
2. Seleksi kompetensi
Setelah lolos dari seleksi administrasi, pelama PPPK akan melalui tahap seleksi kompetensi. Terdapat empat materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK, termasuk:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Seleksi wawancara
Seleksi Kompetensi | Passing Grade | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Khusus untuk passing grade seleksi kompetensi teknis dibedakan berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran yang dilamar. Total terdapat 213 jenis passing grade untuk PPPK Guru 2021 yang dapat diunduh di link berikut:
Daftar passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 [Halaman 7]
Editor: Iswara N Raditya