Menuju konten utama

Daftar 11 Titik di Jakarta Bebas Kendaraan Saat Malam Tahun Baru

Selama malam bebas kendaraan, di 11 titik lokasi di Jakarta, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Daftar 11 Titik di Jakarta Bebas Kendaraan Saat Malam Tahun Baru
Tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (22/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan malam bebas kendaraan periode pergantian tahun guna mencegah keramaian publik Ibu Kota.

"Sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan, maka kami putuskan car free night dilaksanakan dua hari, (pada) 31 Desember-1 Januari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Malam bebas kendaraan berlangsung pukul 22.00-04.00 WIB di 11 titik, sementara 4.000 personel gabungan dikerahkan untuk berjaga. Berikut kawasan terdampak bebas kendaraan:

  1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
  2. Jalan Gunawarman-Jalan Senopati dan SCBD
  3. Mahakam-Bulungan-Barito 1
  4. Thamrin-Sudirman
  5. Kota Tua
  6. Seputaran Monas (Medan Merdeka)
  7. Kemayoran
  8. Pantai Indah Kapuk, terutama Pantai Indah Kapuk 2
  9. Kemang (dari Prapanca hingga Kemang Selatan)
  10. Banjir Kanal Timur
  11. Danau Sunter
Selama malam bebas kendaraan, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Sementara kendaraan yang diperkenankan melintas di malam pergantian tahun yakni kendaraan umum, kendaraan petugas, dan kendaraan warga sekitar area malam bebas kendaraan yang dibuktikan dengan menunjukkan KTP kepada petugas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.

Pada regulasi itu Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 untuk mencegah COVID-19.

"Kami minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait MALAM TAHUN BARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari