tirto.id - Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Michael buka suara terkait sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, denda tersebut tidak dikenakan secara langsung kepada perseroan, melainkan kepada pihak-pihak terkait.
"Sehubungan dengan pengenaan sanksi berupa denda dimaksud, perlu ditegaskan bahwa denda tersebut tidak dikenakan kepada Perseroan secara langsung, melainkan dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham perseroan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).
Michael menyatakan kondisi keuangan Petrindo Jaya Kreasi masih baik dan memadai untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usaha. Karena itu, menurut dia, pengenaan denda tersebut tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Ia menegaskan, perseroan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara normal dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan permasalahan tersebut untuk memastikan bahwa setiap tindak lanjut yang diperlukan dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha perseroan," kata Michael.
Ia menambahkan, perseroan akan mencermati perkembangan dan ketentuan lebih lanjut yang disampaikan OJK maupun otoritas terkait lainnya. Namun, Petrindo Jaya Kreasi belum dapat memastikan ada tidaknya kewajiban pembayaran atau proses hukum lanjutan.
"Apabila terdapat kewajiban pembayaran oleh Perseroan, pemenuhannya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan dan ketersediaan dana Perseroan serta sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas berwenang," ujarnya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan integritas pasar modal Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau 83,3 juta US Dollar kepada DSSA dan sebesar Rp500 miliar atau 27,8 juta US Dollar kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau 5,6 juta US Dollar kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































