tirto.id - Pengumuman PPDB Depok 2021 jenjang SMP sejumlah jalur tertentu disiarkan secara online hari ini, Kamis, 8 Juli 2021, mulai pukul 08.00 WIB melalui situs depok.siap-ppdb.com.
Mengenai jalur-jalur yang dimaksud ialah Prestasi Akademik Nilai Rapor, Prestasi Akademik Piagam, Kelas Khusus dan Tematik Olahraga, Prestasi Non Akademik Piagam, serta Perpindahan Tugas Orang Tua.
Hasil seleksi masing-masing jalur tersebut akan dirilis serentak dan dapat dipantau secara online melalui tautan-tautan berikut:
1. Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor: depok.siap-ppdb.com/#/020401/hasil/seleksi
2. Prestasi Akademik Piagam: depok.siap-ppdb.com/#/020101/hasil/seleksi
3. Kelas Khusus dan Tematik Olahraga: depok.siap-ppdb.com/#/020701/hasil/seleksi
4. Prestasi Non Akademik Piagam: depok.siap-ppdb.com/#/020301/hasil/seleksi
5. Perpindahan Tugas Orang Tua: depok.siap-ppdb.com/#/020201/hasil/seleksi
Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Depok
Berikut cara cek pengumuman PPDB SMP Depok 2021 di depok.siap-ppdb.com:
1. Kunjungi situs depok.siap-ppdb.com
2. Pilih menu jenjang pendidikan lalu klik jalur pendaftarannya, misalnya “SMP” jalur pendaftaran “Prestasi Akademik Nilai Rapor”
3. Di laman berikutnya klik menu “Seleksi”
4. Klik menu “Pilih Sekolah”
5. Di menu pop up, pilih salah satu nama sekolah yang ditampilkan dalam daftar, misalnya, “SMPN 1 DEPOK”
6. Di laman berikutnya akan ditampilkan daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus seleksi
7. Selesai
Setelah pengumuman, agenda PPDB SMP Depok berikutnya adalah daftar ulang atau lapor diri. Sesuai jadwal, daftar ulang dilakukan secara daring pada tanggal 9 Juli 2021 pukul 08.00-12.00 WIB.
Syarat Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2021
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Depok Tahun 2021, lapor diri dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan dokumen asli sesuai persyaratan.
Pendaftaran ulang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk memastikan status peserta didik lama pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada Satuan Pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Berikut persyaratan daftar ulang PPDB Depok jenjang SMP yang dilakukan secara daring:
1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah asli belum ada);
2. Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2020 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;
3. Menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
4. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai Rp10.000;
5. KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;
6. Menyertakan Lembar Pendaftaran PPDB 2021.
Perlu dicermati bahwa calon peserta didik baru yang dinyatakan telah diterima berpotensi dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Proses lapor diri ini memiliki batas akhir sampai dengan tanggal 17 Juli 2021 pukul 12:00 WIB.
Editor: Ibnu Azis