Menuju konten utama

Catatan Bank Indonesia untuk Program DP Nol Rupiah

BI meminta aspek legalitas program DP Nol Rupiah diperkuat dan mematuhi prinsip makroprudensial.

Catatan Bank Indonesia untuk Program DP Nol Rupiah
Reklame hunian DP Nol Rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyampaikan catatannya mengenai program kredit pembelian hunian tanpa uang muka milik Pemprov DKI Jakarta atau program DP Nol Rupiah.

Agus menilai program DP Nol Rupiah memang memungkinkan dijalankan. Tapi, dia menyarankan Pemprov DKI memperkuat aspek legalitas dari program DP Nol Rupiah yang disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif. Agus juga meminta agar pelaksanaan program ini mengikuti prinsip kebijakan makroprudensial dari BI.

Agus menjelaskan program DP Nol rupiah sebaiknya memiliki landasan dari peraturan daerah (Perda) APBD DKI Jakarta atau UU APBN. Legalitas itu diperlukan untuk menghindari risiko dari relaksasi pembiayaan perumahan tersebut.

"Tentu harus ada keterlibatan APBN dan APBD dan juga ada legalitas, misalnya ada di UU APBN atau APBD, dan ada keputusan hasil pertemuan antara Gubernur dengan DPRD," ujar Agus di Jakarta pada Jumat (26/1/2018) seperti dikutip Antara.

Agus mencatat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memiliki program yang menawarkan keringanan kredit kepemilikan rumah yang menyerupai DP Nol Rupiah. Misalnya, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLLP), subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka.

"Kalau pemerintah daerah akan menyusun program DP nol rupiah, dimungkinkan dengan yang disediakan pemerintah pusat," kata Agus.

Agus juga mengingatkan perbankan tidak melanggar batas minimum uang muka yang sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV). Peraturan itu harus dipatuhi untuk memenuhi prinsip makroprudensial agar ada mitigasi risiko kredit macet.

Dalam peraturan itu, BI mensyaratkan uang muka untuk kredit kepemilikan rumah minimal 15 persen dari total nilai atau aset perumahan.

"Kami ingatkan perbankan ikuti arahan BI terkait LTV, mereka tidak boleh melanggar. Tapi kalau ada program pemerintah daerah, bisa dikhususkan," kata Agus.

Pada 18 Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memulai pembangunan rumah susun sederhana di Pondok Kelapa Village. Rusun itu akan dijual dengan skema program DP Nol Rupiah.

Baca juga artikel terkait PROGRAM RUMAH DP 0 PERSEN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom