Menuju konten utama
Kasus Kebakaran Kejagung

Cari Tersangka, Penyidik Periksa Kamera pada Mesin Absensi Kejagung

Penyidik lakukan pemeriksaan digital terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi utama gedung Kejagung.

Cari Tersangka, Penyidik Periksa Kamera pada Mesin Absensi Kejagung
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri bersiap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan analisis dan evaluasi usai kemarin memeriksa ahli kebakaran dalam penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Hari ini pun mereka kembali meminta keterangan saksi.

“Penyidik memeriksa Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, pemeriksaan digital terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi utama gedung Kejagung, dan memeriksa sidik jari serta DNA terhadap barang bukti yang ditemukan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (6/10/2020).

Kemarin polisi juga menyiapkan konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6 aula Biro Kepegawaian gedung Kejaksaan Agung. Dilanjutkan dengan meminta keterangan lima ahli yang terdiri dari ahli gigi dari RSGM Ladokgi TNI AL, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

Polisi juga mengecek keadaan lift di lokasi kejadian yakni dengan mengambil DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam. Tim dari PT Mitsubishi Electric, sebagai pihak pembuat lift, turut serta.

Sekira pukul 10-13.30, Kamis (1/10), telah dilaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti atau P16 guna ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabareskrim, dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka.

Asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz