Menuju konten utama

Cara Pengurus Apartemen Kemayoran Hadapi Warga: Putus Listrik & Air

Pengurus Apartemen Mediterania Palace Residence memutus sepihak aliran listrik dan air lantaran warga membayar tagihan ke pengelola yang sah.

Cara Pengurus Apartemen Kemayoran Hadapi Warga: Putus Listrik & Air
Apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sengketa antara penghuni Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) lama tak kunjung reda. Rabu (29/5/2019) lalu, seorang penghuni mengaku aliran listrik ke unitnya dipadamkan sepihak.

"Sekarang strategi mereka pemadaman listrik untuk yang bayar listrik, air, dan IPL ke rekening yang sah. Matinya di bawah 20 unit per hari," kata Ratih, bukan nama sebenarnya, kepada reporter Tirto.

P3SRS adalah badan yang terdiri dari perwakilan penghuni/pemilik unit. Tugas mereka di antaranya mengelola dan memelihara lingkungan. Pengembang harus menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama segera setelah P3SRS terbentuk--setidaknya demikian tertulis dalam aturan.

Di Apartemen Mediterania, seperti dituturkan penghuni bernama Triana, petugas bilang SK P3SRS--yang disahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sesuai SK No 272 Tahun 2019, tertanggal 23 April 2019--tidak sah. Karena alasan itu pada pertengahan Mei lalu sempat terjadi kericuhan karena P3SRS lama tidak mau menyerahkan pengelolaan kepada P3SRS baru.

Seiring dengan penetapan P3SRS baru Apartemen Mediterania, Dinas Perumahan melalui Surat Nomor 1986/-1-796.71 menyatakan bahwa "untuk mengantisipasi timbulnya masalah, maka diminta kepada pimpinan Bank Artha Graha Internasional Tbk untuk memblokir rekening PPRS MPR bentukan Ikhsan, Tini Kartini, dan Tjai Fung Njit (P3SRS lama), dan menghentikan transaksi penerimaan dana dari warga."

Namun, alih-alih pengelola lama menuruti keputusan yang telah berlaku, mereka justru tetap meminta warga membayar tagihan. Pemilik yang tidak melakukan itu diputus listriknya seperti yang dialami Ratih.

Ini mereka tegaskan dalam surat edaran Nomor 009/MPR-FA/IOM/V/19 yang diterbitkan pada 27 Mei 2019, ditandatangani oleh Manager Apartemen Mediterania Palace Residence, Iriene Yonita Putri. Di sana disebutkan kalau listrik dan air akan diputus kalau warga belum membayar iuran ke rekening pengelola lama.

"Yang unitnya mau nyala, diminta tanda tangan surat pernyataan bulan depan bayar ke Artha Graha, rekening yang mereka buka," tambah Ratih.

Awalnya, kata Ratih, pihak pengelola mau mematikan listrik mulai Sabtu kemarin, namun akhirnya ditunda. "Senin mulai dipadamkan, Selasa, dan hari ini sekitar jam 10 yang bayar ke BCA (rekening yang sah) semua dipadamkan," ujarnya.

Ilegal

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Togar Arifin Silaban, mengatakan bahwa "kalau ada P3SRS lain masih melakukan kegiatan, bisa diduga bahwa itu adalah ilegal." "Penegak hukum yang menindak yang ilegal," tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, mengatakan bahwa sebetulnya modus mematikan listrik dan air merupakan hal yang umum dilakukan pengelola terhadap pemilik yang membandel (misalnya tidak bayar iuran). Namun untuk kasus ini hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Dia lantas meminta tindakan Pemprov DKI memaksa pengelola lama memulihkan kembali aliran listrik dan air.

"Apersi meminta kepada pengurus P3SRS lama untuk mematuhi aturan dan tak mematikan listrik para penghuninya," katanya kepada reporter Tirto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dia akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan terkait masalah di Apartemen Mediterania ini. Dia juga menegaskan lagi kalau P3SRS yang sah adalah yang dikelola pemprov.

"Itu yang sah untuk ambil pungutan. Selain itu, menjadi tidak sah, tidak legal lagi," katanya saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019) lalu.

Manager Apartemen Mediterania Iriene Yonita Putri mengaku kalau dia tidak menandatangani surat edaran Nomor 009/MPR-FA/IOM/V/19 yang mengatakan listrik dan air akan diputus jika warga tidak membayar iuran ke rekening pengelola lama.

Selebihnya, dia tak mau menjawab pertanyaan lain reporter Tirto.

"Saya enggak bisa kasih informasi apa-apa karena saya harus berkoordinasi dengan pengurusnya," katanya, Kamis (30/5/2019) kemarin. "Saya tidak bersedia [menjawab], oke? Thank you," tambahnya, singkat.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus & Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino