tirto.id - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 Tahun 2022 dilakukan melalui dua cara. Cara pertama, dana BSU akan langsung ditransfer atau pindah buku melalui rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) atau Bank Syaraih Indonesia milik penerima. Atau, pencairan juga dilakukan melalui kantor pos jika belum memiliki rekening Bank Himbara.
Mekanisme pencairan BSU melalui kantor pos berbeda dengan pemindahbukuan lewat rekening. Penerima bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Itu pun melalui salah satu dari tiga cara menyesuaikan kebijakan kantor pos.
Mekanisme pencairan ini mengikuti langkah-langkah berikut:
1. PT Pos juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:
- Penerima datang langsung ke kantor pos;
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Dikutip dari unggahan interaksi akun Twitter milik Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU sesuai alamat yang tertera di KTP. Dalam undangan turut memuat lokasi kantor pos yang melayani pencairan BSU.
Pada penyaluran BSU tahap 1 ini, pekerja atau buruh yang menjadi penerima, akan memperoleh bantuan uang tunai senilai Rp600 ribu. Bantuan hanya diberikan dalam satu tahap saja dan bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena imbas kenaikan harga barang.
Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran mencapai Rp2,61 triliun untuk penyaluran BSU tahap 1. Semua dana didistribusikan kepada 4,36 juta penerima dari kalangan pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Cara cek penerima BSU tahap 1
Penerima BSU tahap pertama tahun 2022 merupakan para buruh atau pekerja yang lolos dalam tahap penyeleksian oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Para pekerja dapat melakukan pengecekan status dirinya melalui situs Kemnaker. Berikut langkahnya:
1. Kunjungi website https://www.kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun
- Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil dengan foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
5. Cek notifikasi yang hasilnya salah satu dari tiga hal berikut: Terdaftar; Ditetapkan; atau Tersalurkan ke rekening Anda.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora