Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang PPDB Jateng untuk SMA dan SMK 1-8 Juli 2020

Daftar ulang bagi peserta yang lulus seleksi PPDB SMA dan SMK di Jateng 2020.

Cara Daftar Ulang PPDB Jateng untuk SMA dan SMK 1-8 Juli 2020
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Jadwal daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah mulai 1 - 8 Juli 2020 pukul 08.00 - 13.00 WIB di sekolah tempat calon peserta didik diterima.

"Calon peserta didik hasil seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan membawa keseluruhan dokumen (asli dan fotocopy) untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku," tulis panitia PPDB Jateng 2020.

"Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri."

Dokumen yang dibutuhkan saat daftar ulang adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh calon peserta didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring atau online sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

Dalam melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen, wajib mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta mengikuti jadwal di Satuan Pendidikan, demikian disampaikan panitia PPDB Jateng.

Berikut syarat dokumen yang tercantum dalam PPDB SMA Jateng 2020 yang tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021:

Jalur Zonasi PPDB SMA Jateng 2020

  • Buku Rapor SMP atau sederajat;
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan ilomisili;
  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 tahub di pondok pesantren;
  • Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari, lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

Jalur AfirmasiPPDB SMA Jateng 2020

  • Buku Rapor SMP/sederajat;
  • Surat Keterimgan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinila/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
  • Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi, calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Perpindahan Orangtua PPDB SMA Jateng 2020

  • Buku Rapor SMP/sederajat;
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Peryataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang;
  • Kartu Keluarga di luar zonasi;
  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur PrestasiPPDB SMA Jateng 2020

  • Buku Rapor SMP/sederajat;
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • ljazah SMP/sederajat atau surat ketemngan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Syarat dokumen untuk PPDB SMK Jateng 2020

  • Buku Rapor SMP/sederajat;
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH