tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK 2021 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah disampaikan pengumuman hasil seleksinya.
Daftar calon peserta didik baru yang lolos seleksi dapat dilihat melalui laman PPDB Online Jabar di laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id sesuai wilayahnya.
Calon peserta didik yang diterima, diharuskan untuk melakukan proses daftar ulang. Kegiatan daftar ulang dibuka selama tiga hari yaitu 22 - 24 Juni 2021. Jadwal lengkap kegiatan seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Barat sebagai berikut:
- Pendaftaran: 7 - 11 Juni 2021
- Verifikasi data siswa: 1 - 16 Juni 2021
- Penetapan: 17 Juni 2021
- Koordinasi Satdik dan Cadisdik: 18 Juni 2021
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2021
- Daftar ulang: 22 - 24 Juni 2021
Dalam PPDB Online SMA/SMK di Jawa Barat, kegiatan daftar ulang dilakukan secara online ke alamat website sekolah tujuan. Namun, daftar ulang dapat pula melalui langsung di sekolah tujuan dengan memerhatikan perkembangan masa pandemi dan menerapkan protokol Covid 19.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, wajib melakukan tahapan daftar diri. Bila tidak dilakukan tanpa pemberitahuan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Hal yang perlu diperhatikan dalam proses daftar diri yaitu:
1. Siapkan dokumen persyaratan. Bawa fotokopi dokumen dan perlihatkan dokumen aslinya saat melakukan daftar ulang.
2. Siap bukti tanda telah diterima di sekolah tujuan dengan mencetaknya dari website PPDB Jawa Barat setelah pengumuman.
Bukti dokumentasi
Dalam materi sosialisasi PPDB 2021 dari laman Dinas Pendidikan Jawa Barat, ada beberapa dokumen umum yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yakni:
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Akta Kelahiran Kartu Keluarga (minimal 1 tahun di tempat domisili)
- KK yang belum 1 tahun (KK baru karena perubahan anggota keluarga) bisa dilengkapi surat keterangan RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili. KK sebaiknya dicek apakah telah sinkron dengan data kependudukan, via sidatuk.info
- Buku Rapor Semester 1-5
- Keterangan Ranking
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan)
Hanya saja, dalam Tahap 1 tidak dibuka untuk jalur zonasi. Sementara untuk PPDB SMK Tahap 1 dibuka jalur afirmasi, jalur prestasi kejuaraan, priorotas terdekat, perpindahan orang tua/wali/anak guru, prestasi nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani