tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Yogyakarta akan segera dimulai bulan Juni 2022. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar.
Dikutip dari situs resmi ppdb.jogjaprov.go.id, para pendaftar harus melalui dua tahapan yaitu pendaftaran dan seleksi online.
Pada jenjang SMA/SMK, peserta akan melalui tahapan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) DIY.
ASPD adalah salah satu instrumen ukur yang dibuat oleh Disdikpora DIY untuk melihat peta mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui penilaian kualitas lulusan peserta didik jenjang SMP/MTs.
Pendaftaran ASPD DIY 2022 telah dilaksanakan mulai 30 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, tahapan berikut adalah pelaksanaan ASPD secara online atau offline pada 13 dan 14 Juni 2022.
Pada tahap verifikasi, calon peserta didik memerlukan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Cek NIK dan pengajuan Perubahan Data Domisili
2. Pendataan radius tempat tinggal calon peserta didik. (Khusus yang bertempat tinggal dalam radius 300 meter dari sekolah)
3. Verifikasi dokumen jalur afirmasi
4. Verifikasi Dokumen Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
5. Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Ortu/Wali
6. Input Data Siswa Lulusan Luar DIY dan Siswa Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2022
Untuk masuk ke aplikasi verifikasi, peserta bisa langsung klik opsi 'Masuk Aplikasi Verifikasi' pada laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Selanjutnya, calon peserta akan masuk ke laman verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id yang merupakan SIVERI PPDB atau Sistem Informasi Verifikasi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di DIY.
Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online PPDB Yogyakarta 2022
1. Ajuan Akun, Pengambilan Pin/Token (21 – 24 Juni).
2. Pemilihan Sekolah/Peminatan (27 – 29 Juni).
3. Seleksi Online, serta Pemantauan Hasil Seleksi Realtime (27 – 30 Juni)
4. Perubahan pilihan (27 – 28 Juni)
5. Pengumuman Hasil Seleksi (1 Juli)
Tahap ini wajib diikuti seluruh Peserta PPDB Online SMA dan SMK NEGERI di DIY.
Cara Cek NIK PPDB SMA/SMK Yogya 2022
Calon peserta didik baru PPDB Yogyakarta yang mengalami masalah dengan data kependudukan, bisa melakukan pengecekan NIK data domisili secara online.
Cek NIK ini digunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah DIY.
Cek NIK bisa dilakukan secara online melalui situs verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id, mulai 13 sampai 16 Juni 2022. Berikut caranya:
1. Masuk ke situs verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id
2. Masukkan nama lengkap sesuai KK
3. Masukan NIK sesuai KK
4. Masukan Nomor KK sesuai KK
5. Masukkan kode captha pada kolom yang tersedia dan klik "CEK".
Editor: Iswara N Raditya