tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MIN jalur zonasi akan diumumkan pada hari ini, Kamis (16/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran pada Rabu, 8 Juni 2022.
Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Jumat (17/6/2022) besok pukul 08.00 WIB.
Di mana, dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang MIN jalur zonasi bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Cara Cek Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur Zonasi (sesuai jadwal)
- Klik menu "SELEKSI" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
- Klik nama MIN yang dipilih saat pendaftaran
- Hasil seleksi akan muncul.
Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MIN jalur zonasi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Pilih jenjang yang Anda pilih, MIN.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Ketentuan PPDB MIN DKI 2022 Jalur Zonasi
- Kuota untuk Jalur Zonasi RT sebesar 20% dari daya tampung MIN.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT berstatus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Dalam seleksi Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT, peserta dikelompokkan menjadi beberapa kategori Prioritas.
- Peserta Prioritas I adalah calon siswa yang berasal dari RT tempat MIM berada.
- Peserta Prioritas II adalah calon siswa dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat MIN berada.
- Peserta Prioritas selanjutnya adalah calon siswa dari satu kelurahan yang sama dengan lokasi MIN berada.
- Jika peserta PPDB MIN Jalur Zonasi RT melebihi daya tampung madrasah, seleksi dilakukan berdasar usia yang tertua ke usia termuda, kemudian didasarkan pada waktu mendaftar.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT bisa memilih maksimal 1 madrasah tujuan yang sesuai dengan zonasi.
- Peserta PPDB MIN DKI yang tidak lolos seleksi di Jalur Zonasi RT, bisa mendaftar lagi lewat jalur yang lain (pilihan madrasah boleh sama, boleh tidak).
- Peserta PPDB MIN DKI yang lolos seleksi Jalur Zonasi RT wajib melakukan Lapor Diri dan pemberkasan sesuai jadwal.
- Peserta PPDB MIN DKI yang lolos seleksi Jalur Zonasi RT, tetapi tidak melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan, akan dianggap gugur, dan hanya bisa mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Yantina Debora