tirto.id - Telkomsel bersama Spotify pada Selasa (25/8/2020) mengumumkan kerja sama agar pelanggan pascabayar Telkomsel dapat akses Spotify premium selama 3 bulan (trial) tanpa perlu mendaftarkan kartu kredit.
Kolaborasi itu bisa dinikmati oleh pelanggan baru maupun pelanggan existing pascabayar Telkomsel melalui tagihan KartuHalo Telkomsel.
Adapun penawaran tersebut memberikan kesempatan kepada pelanggan Telkomsel untuk mencoba berbagai fitur yang terdapat dalam Spotify Premium selama 3 bulan pertama.
Benefit lainnya antara lain mendengarkan lagu tanpa iklan, bebas akses ke lebih dari 50 juta lagu, serta mengunduh konten untuk akses secara offline tanpa menggunakan kuota.
Setelah masa trial, pelanggan Telkomsel dapat terus berlangganan Spotify dengan harga Rp53.459 per bulan melalui tagihan bulanan pascabayar KartuHalo Telkomsel sehingga mempermudah proses pembayaran.
Berikut cara aktivasi penawaran Spotify Premium 3 bulan tanpa mendaftarkan kartu kredit dari Telkomsel khusus untuk pelanggan pascabayar, sebagai dilansir laman resmi Telkomsel:
- Untuk aktivasi, akses halaman Telkomsel Spotify dan klik tombol “Aktifkan di Sini!”.
- Untuk verifikasi, masukkan nomor kartuHalo Anda di halaman konfirmasi untuk menerima kode OTP via SMS. Berikutnya, masukkan kode OTP pada halaman konfirmasi untuk melanjutkan pendaftaran.
- Untuk registrasi/login, silakan login ke akun Spotify Anda untuk menghubungkan akun Telkomsel dan Spotify Anda. Selanjutnya, lanjutkan ke halaman konfirmasi akhir dan nikmati 3 bulan akses Spotify Premium.
Sementara itu, Head of Digital Lifestyle Telkomsel Crispin Tristam mengatakan, lebih dari 30 juta pelanggan Telkomsel menikmati berbagai layanan musik digital.
Maka dari itu, lanjutnya, Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, langkah kolaborasi dengan Spotify merupakan hal yang tepat.
"Kami terus berfokus dalam mempermudah akses ke berbagai macam hiburan digital untuk pelanggan kami yang gaya hidupnya semakin digital," ujarnya dalam siaran pers sebagaimana dikutip Antara, Selasa (25/8/2020).
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH