Menuju konten utama

Buang Limbah Parasetamol ke Teluk Jakarta, 2 Perusahaan Kena Sanksi

PT. MEF dan PT. B terbukti membuang limbah mengandung parasetamol ke Teluk Jakarta.

Buang Limbah Parasetamol ke Teluk Jakarta, 2 Perusahaan Kena Sanksi
Nelayan beraktivitas di atas kapalnya di kawasan Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan farmasi yang membuang limbah mengandung parasetamol ke Teluk Jakarta.

Perusahaan tersebut yaitu PT. MEF dan PT. B, keduanya belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dengan hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Keduanya diketahui melanggar setelah DLH melakukan investigasi dan verifikasi terhadap kegiatan/usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat, termasuk pengelolaan air limbah.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).

DLH DKI akan melakukan monitoring pengawasan penaatan aanksi administratif terhadap PT. MEF dan PT. B.

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

“Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Asep.

Baca juga artikel terkait PARASETAMOL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan