Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Jelang Lebaran

Nora meminta para peserta JKN-KIS yang sedang mudik untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.

BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Jelang Lebaran
Petugas menunjukkan aplikasi Layanan Mudik BPJS Kesehatan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi Lebaran 2017 ini, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

"Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano drg Nora Duita Manurung di Manado, Kamis (15/6/2017).

Lebih lanjut Nora menjelaskan, para peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat) yang sedang mudik lebaran tahun ini, dipastikan bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.

Ia pun meminta para peserta JKN-KIS yang sedang mudik untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap Nora.

Nora mengatakan bahwa kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017.

Menurut dia, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, maka peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif," kata dia dikutip dari Antara.

Untuk itu, ia pun meminta agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran.

"Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, selama libur Lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.

Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin-Jumat pukul 07.00 - 20.00 WIB.

Nora menegaskan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto