tirto.id - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menunjuk PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM tertentu serta jenis BBM khusus penugasan mulai dari 2018 sampai dengan 2022 mendatang.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengaku tidak akan mengizinkan pihak selain dua badan usaha tersebut untuk melaksanakan penugasan. Kendati demikian, Fanshurullah tetap membuka kemungkinan badan usaha swasta yang berminat menjadi pelaksana penugasan, salah satunya PT Vivo Energy Indonesia.
“Untuk Vivo belum melaksanakan penugasan, baik subsidi (premium) atau JBKP (solar). Kalau ada lembaga di luar itu yang ingin melakukan pendistribusian BBM, pada akhir 2018 harus ikut lelang dulu di BPH Migas,” kata Fanshurullah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta pada Senin (8/1/2018).
Fanshurullah juga mengungkapkan bahwa Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, namun menjual jenis BBM RON 89 yang oktannya sedikit di atas premium (RON 88) milik Pertamina.
“Tapi kalau nanti mereka minta untuk menjual solar atau premium di wilayah 3T, silakan. Kita membuka seluas-luasnya kepada pihak swasta agar mau mendaftar ke BPH. Nanti kita lihat,” ungkap Fanshurullah.
Baca: BPH Migas Beri Penugasan Penyaluran BBM kepada Pertamina dan AKR
Pertamina sendiri ditargetkan mampu membangun lebih dari 100 lokasi BBM satu harga pada 2018. Pada 2017 lalu, dilaporkan sudah ada 57 lokasi yang dibangun. Sementara itu, PT AKR telah membangun 3 lokasi di tahun lalu dan berencana membangun di 6 titik lagi pada tahun ini.
Oleh karena itu, untuk menambah jumlah lokasi ke depannya, BPH Migas menilai keterlibatan pihak swasta dapat memberikan dampak baik. “Karena saat ini dari 6.800 SPBU, yang betul punya Pertamina hanya 170. Sisanya milik mitra Pertamina. Padahal kita ada 7.500 kecamatan dan 77 ribu desa,” ucap Fanshurullah lagi.
Saat disinggung mengenai upaya pengawasan penyaluran BBM, Fanshurullah mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan di SPBU melainkan juga di level sub penyalur. Ia menambahkan bahwa BPH Migas telah bersinergi dengan Polri guna membuat satuan tugas yang khusus memantau pelaksanaan BBM satu harga.
BPH Migas telah menentukan kuota penugasan untuk tahun ini yang dimandatkan kepada PT AKR dan Pertamina. Untuk PT AKR, bertanggung jawab terhadan jenis BBM tertentu sebesar 250 ribu KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Pertamina diharuskan memenuhi jenis BBM tertentu sebesar 15,98 juta KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari minyak solar sebesar 15,37 juta KL dan minyak tanah sebesar 610 ribu KL. Tak hanya itu, Pertamina juga memiliki kewajiban memenuhi jenis BBM khusus penugasan sebesar 7,5 juta KL dengan penugasan di wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto