tirto.id - Tersangka jaringan narkotika bernama Ibrahim alias Hongkong diciduk BNN terkait kepemilikan tiga karung goni berisi sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Ibrahim merupakan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung hari Senin [20 Agustus] sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari seperti dikutip Antara, Selasa (21/8/2018).
Arman menambahkan, saat itu Ibrahim bersama beberapa orang yang mendampinginya. Ketika akan ditangkap, mereka menyangka tim BNN adalah anggota Bawaslu.
Dari penangkapan itu, di saku yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Sebelumnya tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada Minggu (19/8/2018) dan Senin (20/8/2018).
Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.
Dari operasi tersebut diamankan enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti dari pelaku Ibrahim oleh petugas BNN, selain narkotika jenis sabu di dalam tiga karung, juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir.
"Ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW1)," kata Arman.
Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari