Menuju konten utama

BKN Rilis Surat Edaran Panduan Kerja Pegawai pada Masa New Normal

Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 sebagai panduan untuk pegawai dalam beradaptasi dengan tatanan normal baru. 

BKN Rilis Surat Edaran Panduan Kerja Pegawai pada Masa New Normal
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.

tirto.id - Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara resmi diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Juni 2020. Surat Edaran ini menjadi panduan untuk pegawai dalam beradaptasi dengan tatanan normal baru (new normal).

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” sebut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono pada Minggu (7/6/2020).

Dalam SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 ini secara rinci ditetapkan komposisi kehadiran pegawai, panduan untuk pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam kegiatan semasa tatanan normal baru di lingkungan BKN.

Panduan Keterwakilan Unit Kerja di Kantor & di Rumah

Terkait sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-10 sembari tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, ditetapkan batas minimal dan maksimal keterwakilan setiap unit kerja.

Keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor paling sedikit 10% dan paling banyak 50%. Sementara itu, pegawai yang bekerja di rumah paling sedikit 50% dan paling banyak 90%.

Kantor Regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), memiliki aturan tersendiri soal keterwakilan ini, yaitu keterwakilan di kantor adalah 10%, sedangkan keterwakilan di rumah 90%.

Keterwakilan pegawai harus mempertimbangkan domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan, dan ketersediaan sarana kerja.

Panduan untuk Pegawai yang Bekerja di Rumah

Untuk pegawai yang bekerja di rumah, terdapat ketentuan-ketentuan berikut.

  • Apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.
  • Pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal tempat sang pegawai ditempatkan/ditugaskan.
  • Pegawai yang bekerja di rumah melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari.
  • Pegawai yang beerja di rumah dilarang berpergian ke luar daerah.

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Regional (Kanreg). Mereka wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan terkait keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, pimpinan unit kerja juga wajib memantau kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. Hasil pengawasan dan rekapitulasi pemantauan itu dilaporkan dengan format dan ketentuan yang sudah diatur dalam SE Nomor 15/SE/VI/2020.

Panduan Pelaporan Kinerja

Dalam SE Nomor 15/SE/VI/2020, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib untuk melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung/pimpinan unit kerjanya setiap hari melalui aplikasi e-Kinerja.

Pimpinan unit kerja/atasan langsung wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai secara berkala.

Aturan Kehadiran Pegawai di Kantor & Jam Kerja di Rumah

Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam.

Presensi pegawai dilakukan secara manual.

Format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan.

Sebagai tambahan, dalam SE Nomor 15/SE/VI/2020, seluruh pegawai diimbau untuk melakukan protokol kesehatan yang berlaku, mulai dari rumah, di kantor dan di perjalanan. Selain itu, seluruh kegiatan pekerjaan hendaknya dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi secara daring atau digital.

Setelah SE Nomor 15/SE/VI/2020 ini ditetapkan, maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Salinan SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dapat diunduh pada tautan berikut.

Baca juga artikel terkait BKN atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH