Menuju konten utama

BI: Indeks Keyakinan Konsumen Juli 2021 Tertahan Imbas PPKM

Bank Indonesia merilis survei keyakinan konsumen Juli turun dibanding periode April-Juni. 

BI: Indeks Keyakinan Konsumen Juli 2021 Tertahan Imbas PPKM
Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). SNTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id -

Bank Indonesia (BI) merilis hasil survei indeks keyakinan konsumen pada Juli 2021. Hasilnya lebih rendah dari periode sebelumnya. Hal ini diakibatkan Pemberlakukan Pembahasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengatasi penularan Corona.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan hasil survei per Juli 2021 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi tertahan.

"Setelah pada periode April-Juni 2021 berada pada area optimis (>100), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Juli 2021 tercatat sebesar 80,2, lebih rendah dibandingkan dengan 107,4 pada Juni 2021," jelas dia, Senin (9/8/2021).

Erwin menjelaskan, tertahannya keyakinan konsumen pada Juli 2021 disebabkan konsumen memprakirakan ekspansi kondisi perekonomian pada 6 bulan ke depan yang masih terbatas. Bentuknya mulai dari aspek kegiatan usaha hingga ketersediaan lapangan kerja. Meski demikian, ia menjelaskan ekspektasi konsumen terhadap penghasilan ke depan tetap terjaga pada area optimistis.

"Konsumen mempersepsikan kondisi ekonomi saat ini belum sesuai yang diharapkan ditengarai sejalan dengan penurunan aktivitas ekonomi dan penghasilan masyarakat yang lebih terbatas karena adanya PPKM Level 4 di berbagai wilayah di Indonesia," terang dia.

Pemerintah pusat sudah dua kali melakukan perpanjangan jadwal PPKM Darurat. Pada awal realisasi PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021-20 Juli 2021 merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Pada periode tersebut, angka penularan kasus COVID-19 terus berada di angka 50 ribu per hari, belum lagi angka kematian yang terus mencetak rekor tertinggi.

Karena angka penularan belum juga turun, PPKM Darurat yang kemudian namanya diganti menjadi PPKM Darurat Level 4, 3, 2 dan berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Kemudian diperpanjang lagi dari 2 -9 Agustus 2021.

Pada Senin, 9 Agustus, pemerintah pusat akan mengumumkan kebijakan lanjutan usai periode perpanjangan PPKM Darurat dijadwalkan selesai pada hari ini.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali