Menuju konten utama

Berkat IUAE-CEPA, Ekspor Salak Hingga Rendang Bebas Bea Masuk

Melalui perjanjian IUAE–CEPA Indonesia mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah pembebasan bea masuk untuk produk ekspor Indonesia.

Berkat IUAE-CEPA, Ekspor Salak Hingga Rendang Bebas Bea Masuk
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti serah terima jabatan menteri perdagangan di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

tirto.id - Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab atau Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE–CEPA) selesai ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri di Abu Dhabi, pada Jumat (1/7/2022).

Mengenai adanya perjanjian tersebut Mendag Zulhas mengatakan, Indonesia mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah pengenaan zero tarif atau pembebasan bea masuk untuk produk Indonesia yang dikirim ke Uni Emirat Arab.

“Perjanjian antara kita dengan EUA di mana perjanjian itu sangat akan sangat menguntungkan kita, karena kita punya mitra hub baru seluruh ekspor kita bisa melalui UEA nanti, apakah itu pertanian, apakah industri kreatif segala hal dengan tarif 0 persen,” kata dia, Senin (4/7/2022).

Mendag Zulhas menjelaskan, dengan adanya perjanjian ini beberapa barang yang diproduksi di Indonesia untuk dikirimkan ke negara-negara timur tengah akan jauh lebih mudah dan memiliki harga yang jauh lebih kompetitif.

"Sekarang kita ada kendala, kalau kita mau ekspor misalnya salak, itu nggak mudah. Atau mengekspor nanti kerajinan pakaian garment, itu nggak mudah. Atau makanan rendang, itu nggak mudah. Nah, dengan perjanjian ini segala hal itu akan menjadi mudah dan tarif 0 melalui Dubai bisa ke seluruh timur tengah, bisa ke India, Pakistan, bisa ke Asia Tengah, bisa ke Eropa Timur, bisa ke Afrika bisa ke pasar-pasar baru. Jadi perjanjian ini sangat menguntungkan," jelasnya.

Kedua negara berhasil menyelesaikan perjanjian dagang dengan cepat. Hanya dalam empat putaran negosiasi selama sembilan bulan dari September 2021 sampai Juni 2022. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua negara yang didorong oleh arahan kedua presiden agar perundingan dapat segera diselesaikan. Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi dari berbagai bidang, khususnya perdagangan kedua negara.

“Kami menyadari potensi perdagangan yang besar, mengingat UEA memiliki produk domestik bruto dan daya beli masyarakat yang tinggi. Untuk itu, kinerja perdagangan dan investasi Indonesia dan UEA dapat terus ditingkatkan,” jelas dia.

Total perdagangan Indonesia–Uni Emirat Arab mencapai 4 miliar dolar AS pada 2021 dengan ekspor Indonesia sebesar 1,9 miliar dolar AS dan impor dari UEA sebesar 2,1 miliar dolar AS. Sementara pada periode tahun Januari–April 2022, total perdagangan kedua negara sudah mencapai 1,5 miliar dolar AS (naik 15 persen dibandingkan periode yang sama 2021 yang sebesar 1,3 miliar dolar AS), dengan ekspor senilai 714 juta dolar AS dan impor senilai 831 juta dolar AS.

Indonesia juga berharap IUAE–CEPA akan menarik lebih banyak investasi dari UEA. Pada 2021, nilai investasi UEA di Indonesia sekitar 16,1 juta dolar AS. Oleh karena itu, potensi peningkatan perdagangan dan investasi dalam kerangka IUAE–CEPA sangat besar.

Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Di bidang perdagangan barang, manfaat ini terlihat dengan terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap. Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan bahwa perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia.

Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penghapusan, pengurangan, dan penurunan tarif bea masuk secara bertahap sekitar 94 persen dari total pos tarif UEA sejak perjanjian berlaku (entry into force).

Di bidang perdagangan jasa, UEA berkomitmen membuka sejumlah subsektor jasa dengan Foreign Equity Participation (FEP) hingga 75 persen, yaitu untuk jasa arsitektur, jasa engineering, jasa integrated engineering, jasa perencanaan kota dan lanskap, serta FEP hingga 67 persen untuk jasa konstruksi dan jasa kesehatan.

Di bidang investasi, persetujuan mencakup kerja sama pertukaran informasi, identifikasi potensi investasi dan kegiatan promosi khususnya terkait kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), dorongan terhadap iklim investasi yang kondusif, serta fasilitasi, dorongan, dan dukungan terhadap investasi melalui sovereign wealth fund.

IUAE–CEPA juga akan kesempatan bagi Indonesia karena merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang pertama kali mencakup bab khusus terkait isu ekonomi Islam/syariah.

Bab Ekonomi Islam/syariah IUAE–CEPA mencakup kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal, pengembangan UMKM, ekonomi digital, penelitian bersama, dan pengembangan sektor ekonomi yang mencakup tujuh kategori bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance).

Baca juga artikel terkait UEA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang