Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Bantah Kecolongan 2.659 RT Zona Rawan, Wagub Riza: Itu Sedikit

Riza justru mengklaim jika saat ini Ibu Kota sudah keluar dari zona merah lantaran jumlah kematian menurun dan pasien sembuh terus bertambah.

Bantah Kecolongan 2.659 RT Zona Rawan, Wagub Riza: Itu Sedikit
Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma)

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria membantah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kecolongan lantaran terdapat 2.659 RT dengan status zona rawan COVID-19.

Sejumlah RT tersebut tersebar di seluruh DKI: Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Selatan 571, Jakarta Utara 488, dan Kepulauan Seribu 1.

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menyatakan jumlah RT yang masuk zona merah COVID-19 itu masih terbilang sedikit.

"Ya enggak kecolongan dong, Jakarta ini kan ada 30.000-an RT, itu kan jumlah RT yang sedikit. Jadi sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Riza di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Riza mengklaim jika saat ini Ibu Kota sudah keluar dari zona merah, sehingga DKI mengalami peningkatan perbaikan terkait COVID-19. Misalnya vaksinasi tinggi, pasien yang sembuh meningkat, tingkat kematian menurun, fasilitas sarana dan prasarana mendukung, dan tenaga kesehatan terus bertambah.

"Jadi jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," tuturnya.

Dirinya menjelaskan antisipasi agar Ibu Kota tak seperti negara India dalam hal penyebaran virus Corona, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Butuh kerja sama, jangan dianggap enteng, jangan diremehkan, COVID masih ada seperti yang disampaikan presiden, 'Mari hadapi secara baik, bijak, dengan cara menerapkan prokes dengan baik'," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 23/2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) menyebutkan batasan keluar masuk RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam dalam satu RT selama tujuh hari.

Selain itu, Anies juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk melakukan tracing kepada setiap kasus dan adanya tempat isolasi terpusat dengan pengawasan yang ketat di RT zona merah.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri