Menuju konten utama

Bangku & Meja Rumah Makan Disita, Kasatpol PP: Tak Ada Peraturannya

Kasatpol PP DKI menegaskan tak ada peraturan yang memperbolehkan petugas menyita bangku dan meja rumah makan.

Bangku & Meja Rumah Makan Disita, Kasatpol PP: Tak Ada Peraturannya
Ilustrasi warteg. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Sejumlah anggota Satpol PP DKI merazia rumah makan yang tetap berjualan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif per 15 April. Pada foto yang dilansir Twitter @RadioElshinta, terlihat petugas mengambil bangku dan meja di Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP DKI Arif belum dapat memastikan detail apa yang terjadi. "Saya perlu kroscek dulu ke anggota yang melaksanakan [razia] di bawah," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (15/4/2020). Meski demikian, dia memastikan tidak ada peraturan yang memperbolehkan "penertiban seperti itu."

Arifin menjelaskan rumah makan diperbolehkan berjualan asalkan mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pada peraturan tersebut, rumah makan hanya tidak diizinkan melayani pelanggan yang makan dan minum di tempat, hanya boleh delivery order dan take away.

"Kalau ada yang makan di tempat, pengelola rumah makan dan pelanggan akan diberikan peringatan, jadi tindakannya itu saja. Tujuannya agar mematuhi program physical distancing," katanya.

Petugas Satpol PP juga memperingatkan agar pengelolaan rumah makan tidak menyediakan meja dan hanya kursi untuk pelanggan yang menunggu. Namun tetap saja mengambil meja tidak diperbolehkan.

"Paling sifatnya membantu [pengelola rumah makan]. Kursinya naikkan ke meja," katanya.

Seandainya pengelola rumah makan tidak mengindahkan imbauan dari petugas, maka Satpol PP baru diperkenankan menutup tempat tersebut hingga masa waktu penerapan PSBB, yakni 23 April 2020. Namun hingga saat ini belum ada rumah makan yang diberikan sanksi seperti itu.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino