Menuju konten utama

Bahaya Kiki Dance dan Momo Challenge untuk Anak

"Itu fenomena yang ekstrem dan membahayakan."

Bahaya Kiki Dance dan Momo Challenge untuk Anak
Ilustrasi kiki dance challenge. FOTO/iStock

tirto.id - Momo Challenge dan Kiki Dance, duapermainan tantangan ini tengah ramai dikritisi sejumlah pihak karena dianggap membahayakan, bahkan pihak Polri melarangnya karena alasan keamanan.

Dilaporkan, sejumlah anak meninggal bunuh diri dan diduga ada kaitannya dengan Momo Challenge yang sedang jadi tren belakangan ini.

Psikolog Anak Novita Tandry menilai, tren semacam Momo Challenge ini sangat rentan menimpa anak dan remaja. Sebab mereka sedang memasuki masa peralihan dan tak lagi tunduk dan taat atas otoritas orang tua. Perkembangan anak dalam masa ini cenderung didominasi teman dan lingkungan.

"Anak-anak akan menunjuk temannya sebagai acuan, sebagai contoh. Dengan adanya Momo Challenge ini anak ditantang oleh temannya dan menganggap mereka akan kehilangan teman jika tak melakukan tantangan," ujar Novita kepada Tirto, Senin (6/8/2018).

Permainan Momo Challenge dimulai ketika seseorang ditantang untuk menulis pesan melalui WhatsApp ke sebuah nomor tak dikenal dengan nama Momo.

Selanjutnya administrator nomor itu akan mengirimkan pesan dan gambar-gambar yang mengancam. Ia juga akan menyuruh pengirim pesan untuk melaksanakan tugas tertentu, jika tidak dilakukan, maka pengirim akan terus diteror dengan berbagai ancaman.

Sementara itu, Kiki Dance juga dianggap membahayakan pengemudi di jalan raya. Hal ini disampaikan Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Mira Keumala Safri. Mira mengingatkan bahwa jalan raya bukanlah area bermain bagi siapa pun karena banyak objek-objek yang bergerak seperti kendaraan, hewan, sepeda bahkan gerobak.

"Itu fenomena yang ekstrem dan membahayakan. Tidak hanya berbahaya bagi yang melakukan, tapi juga pengendara lain," katanya kepada Tirto, Senin (30/7/2018).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal turut melarangnya atas alasan keamanan.

"Jangankan untuk keluar, membuka pintu, lalu menari saat mobil tetap jalan, menggunakan gawai selama berkendara [saja] dilarang karena dapat memecah konsentrasi," katanya, dikutip dari Antara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) menyebutkan pengendara "yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi bisa didenda maksimal hingga Rp750 ribu."

Kiki Challenge masuk dalam kategori ini. Dalam Kiki Challenge, yang merekam biasanya adalah pengemudi, sementara yang menari penumpangnya. Iqbal mengatakan akan menindak siapa saja yang ketahuan melakukan Kiki Dance Challenge.

Sebagaimana diberitakan The Guardian,terdapat sejumlah negara yang bakal mempidana pelaku Kiki Challenge, yaitu India, Spanyol, Amerika Serikat Malaysia, dan Uni Emirat Arab.

Di Florida, polisi bakal mendenda pelaku Kiki Challenge sebesar US$ 1.000 atau setara Rp14,4 juta (Kurs: Rp14,4 ribu/US$).

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Reporter: Dipna Videlia Putsanra & Adi Briantika
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani