tirto.id - Karena hadirnya tanda tangan digital, efisiensi waktu di segala aktivitas sekarang sangat memungkinkan, terutama pada pengesahan dokumen yang kini tanpa perlu tatap muka. Penggunaannya yang praktis membuat tanda tangan digital semakin banyak digunakan, baik oleh bisnis maupun individu.
Walau berperan sebagai tanda pengikat dalam dokumen digital, terkadang masih ada oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat tanda tangan digital palsu. Untuk menghindari hal tersebut, berikut tutorial sederhana untuk verifikasi atas tanda tangan digital. Simak selengkapnya di bawah ini!
Cara Verifikasi Tanda Tangan Digital
Apabila tanda tangan digital yang Anda buat dilakukan melalui penyedia yang terafilisasi atau sebagai PSrE Kominfo, berikut cara verifikasinya:
- Buka website Kominfo di https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
- Pilih "Unggah Dokumen PDF"
- Tunggu beberapa saat hingga proses verifikasi selesai
- Klik tombol "Tampilkan", lalu akan muncul keterangan bila tanda tangan digital Anda bersertifikasi
Selain Kominfo, Anda juga dapat mengecek keaslian tanda tangan digital melalui aplikasi Adobe Acrobat dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi Adobe Acrobat Anda
- Klik "Open File" pada tab work with a PDF now
- Pilih dokumen yang ingin Anda verifikasi
- Anda akan tiba pada dashboard untuk edit dokumen, klik lambang pena pada menu di sebelah kanan
- Selesai, akan muncul informasi status tanda tangan mulai validasi, info penyuntingan, tanggal kedaluwarsa, hingga data terakhir dokumen dicek
Apabila sering mengesahkan dokumen penting, sangat disarankan untuk menggunakan tanda tangan digital resmi. Salah satu penyedia resmi yang bisa Anda gunakan adalah Mekari Sign. Sebagai layanan pengesahan dokumen digital, Mekari Sign telah bekerja sama dengan Tilaka untuk menyediakan tanda tangan digital tersertifikasi PSrE. Tanda tangan Mekari Sign dilengkapi fitur pendukung untuk memudahkan bisnis Anda, seperti integrasi API, manajemen user, hingga bulk signing. Selain itu, dokumen yang Anda tanda tangani juga dapat berkekuatan hukum kuat serta dijamin keamanannya.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis