tirto.id - Penyelenggara konser NCT 127 bertajuk "Neo City: Jakarta, The Link" di ICE BSD tangerang, telah merilis aturan nonton konser yang harus ditaati seluruh penonton.
Aturan tersebut terdiri dari ketentuan barang bawaan hingga tata tertib konser. Peraturan konser tentu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung selama menonton konser.
Peraturan konser tersebut sebaiknya mulai kembali diperhatikan oleh seluruh calon penonton menyusul peristiwa penghentian konser NCT 127 secara mendadak tadi malam.
Pada penyelenggaraan konser NCT 127 di hari Jumat (4/11/2022) sempat terjadi momen saling dorong yang menyebabkan beberapa penonton terjatuh ke arah panggung.
Bahkan, pihak promotor, PT Dyandra Global Edutaiment melaporkan bahwa ada sejumlah penonton yang pingsan selama konser berlangsung.
Banyaknya pengunjung yang tidak mengindahkan tata tertib dan prosedur keselamatan menyebabkan kondisi konser kurang kondusif. Akibatnya, pihak penyelenggara terpaksa menghentikan konser sebelum waktunya demi mencegah kekacauan.
"Ketertiban mulai hilang di bagian standing sehingga terjadi kekacauan yang mengharuskan konser dihentikan demi keselamatan penonton," tulis Dyandra Global Edutaiment dalam unggahan di Instagram Sabtu (5/11/2022).
Kabar baiknya, konser untuk hari kedua tidak dibatalkan dengan harapan situasi konser akan lebih kondusif. Menurut promotor, di hari kedua konser NCT 127 akan ditempatkan lebih banyak petugas keamanan dan juga paramedis.
Peraturan Konser NCT 127 bagi Penonton di Hari Ke-2
Konser hari ke-2 NCT 127 direncanakan berlangsung pada Sabtu, 5 November 2022 pukul 14.00 WIB.
Jelang penyelenggaraan konser NCT 127 hari ke-2 ada baiknya mengetahui terlebih dahulu daftar aturan yang perlu ditaati selama konser berlangsung.
Mengutip Instagram PT Dyandra Global Edutaiment berikut daftar peraturan dan ketentuan konser NCT 127 untuk penyelenggaraan hari ke-2:
- Penonton wajib mengikuti semua petunjuk dari promotor dan staf yang bersangkutan.
- Semua tas dan barang bawaan akan diperiksa di pintu masuk.
- Gelang yang berlaku wajib dikenakan setiap saat oleh penonton.
- Penonton tidak boleh masuk setelah keluar dari area gedung konser.
- Promotor mempunyai hak untuk membubarkan penonton dari area konser apabila itu dianggap perlu untuk menjaga keamanan penonton lainnya dan untuk memastikan kelancaran acara.
- Penonton tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area.
- Kamera, video, dan alat perekam profesional dilarang keras masuk ke dalam area gedung konser.
- Promotor tidak bertanggung jawab terhadap barang yang hilang atau kerusakan peralatan gedung di area konser.
- Penonton diharapkan menghormati dan santun antara sesama penonton dalam bariasan antrean.
- Penonton tidak melempar barang ke area stage karena dapat melukai artis.
- Penonton yang tidak berperilaku tertib, membuat keonaran, maupun berperilaku tidak patut, dan penonton yang menolak untuk mematuhi perintah/peringatan dari panitia acara akan dikeluarkan dari lokasi acara tanpa diberikan pengembalian dana.
- Penonton dilarang menginap, menunggu, dan mengantre di area venue acara sebelum konser berlangsung.
Selain aturan tersebut, penonton juga diwajibkan mematuhi syarat dan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 sebagai berikut:
- Penonton diwajibkan melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil check-in menunjukkan penonton dalam kondisi tidak sehat, maka penonton tidak diperkenankan memasuki acara tanpa pengembalian dana.
- Penonton wajib mendapatkan vaksinasi lengkap seperti yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 20/2022.
- Khusus untuk penonton yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin booster.
- Apabila penonton tidak dapat melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi penonton harus membawa dan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi yang tercetak atau tangkapan layar gawai (screenshoot) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penonton yang telah dinyatakan tidak mampu secara medis untuk divaksinasi (dengan penyakit penyerta), wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis dan ketidakmampuan untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
- Seluruh penonton wajib mengikuti pemeriksaan suhu badan sebelum memasuki area acara. Apabila penonton memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat Celcius maka tidak diperkenankan untuk memasuki venue acara.
- Penonton wajib mengenakan masker selama di area venue dan sepanjang acara berlangsung. Penonton juga hanya diperkenankan menggunakan masker medis, bukan masker bahan atau masker kain.
- Penyelenggara akan memberlakukan ketentuan tambahan di kemudian hari terkait protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia.
Editor: Yantina Debora