tirto.id - Program asuransi pertanian yang dicanangkan pemerintah pusat tidak diminati oleh para petani di Bantul, DI Yogyakarta. Mereka keberatan bayar premi karena selama ini merasa jarang gagal panen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Pulung Haryadi, pada Senin (21/11/2016) mengatakan, pihaknya sudah berusaha mensosialisasikan program pemerintah pusat yang digulirkan sejak 2015 lalu.
“Asuransi pertanian di Bantul sudah ada dan sudah kita sosialisasikan ke petani, namun sementara ini belum ada yang berminat,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Menurut Pulung, program asuransi pertanian di Bantul sudah ada sejak 2015, bahkan instansinya sudah sering melakukan sosialisasi lewat kelompok tani agar ikut asuransi pertanian di salah satu lembaga asuransi yang ditunjuk pemerintah pusat.
Namun, kata dia, para petani belum merespons asuransi pertanian tersebut. Program asuransi pertanian di Bantul yang ada saat ini baru diperuntukkan bagi tanaman padi, sementara komoditas tanaman lain belum tersedia.
"Yang dilindungi dalam asuransi pertanian ini tanamannya, bukan petaninya. Misalnya terjadi gagal panen akibat kekeringan, terkena banjir maupun terserang hama atau faktor bencana alam lainnya," katanya.
Pulung mengatakan, belum minatnya petani untuk ikut asuransi pertanian itu di antaranya karena petani mengaku bahwa selama ini jarang mengalami gagal panen, karena meskipun gagal panen petani masih bisa menikmati hasil panen sebagian lahan mereka.
Ia mengatakan, dalam asuransi pertanian tersebut petani mempunyai kewajiban untuk membayar premi dengan besaran yang ditentukan setiap bulannya dan punya hak untuk mendapatkan klaim jika terjadi kerugian dalam kegiatan pertaniannya.
"Ada perjanjian dalam asuransi pertanian misalnya mengenai kalau terjadi kerusakan kategori ini berapa klaimnya. Pihak asuransi akan membayarkan klaim setinggi-tingginya sesuai dengan nilai pertanggungan. Jadi disesuaikan dengan perjanjiannya," katanya.
Namun demikian, kata dia, dalam asuransi pertanian tersebut ada pengecualian bagi pihak asuransi untuk tidak memberikan klaim, misalnya terjadi kebakaran, pencurian dan kesalahan serta kelalaian petani hingga mengakibatkan kerusakan lahan pertanian.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz