Menuju konten utama

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan Diborgol di Kandang Anjing

SK, seorang asisten rumah tangga dianiaya beramai-ramai oleh majikan dan pembantu lainnya. Korban menderita luka cukup parah di sekujur tubuhnya.

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan Diborgol di Kandang Anjing
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - SKH (23), seorang asisten rumah tangga, dianiaya secara sadis oleh majikannya di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Hasil visumnya menunjukkan validitas kekerasan.

"Ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Lalu jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan dan kiri, kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka mengalami proses penyembuhan, lecet di pinggul karena gesekan, luka bakar kedua tungkai akibat kekerasan suhu tinggi.

"Luka tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata Zulpan.

Kasus bermula pada Juli 2022. SK (68) dan MK (64), pasutri, menjadi pelaku utama penganiayaan. Awalnya SKH tidak sengaja memakai celana dalam milik MK dan dituduh mencuri cokelat. Si majikan pun marah, kemudian menyita ponsel korban, dan kerap memarahinya jika berbuat salah.

SK pun membeli borgol dan rantai. Lalu mengikatkan kedua benda itu kepada korban. Korban diikatkan pada meja makan, kandang anjing, dan jemuran. Akibatnya luka di pergelangan tangan dan kaki korban memburuk. Selanjutnya MK menyuruh enam asisten rumah tangga lainnya untuk turut menganiaya korban.

Mereka menampar, menjambak, menendang, bahkan mencakar korban. Para asisten rumah tangga menuruti instruksi majikan untuk menganiaya lantaran mereka tak mau dianggap berkomplot dengan korban. Penganiayaan itu berlangsung hingga Desember.

Karena korban sakit dan tak bisa menjalankan tugasnya, pasutri itu menghubungi penyalur tenaga kerja untuk menjemput korban. Pada 5 Desember, pukul 23.23 WIB, tenaga penyalur menjemput korban. Lalu esok harinya korban tiba di Pemalang, kampung halamannya.

8 Desember, Polres Pemalang mendapatkan informasi dari warga bahwa SK pulang ke rumah dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya. Polisi setempat pun berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya. Kepolisian Ibu Kota segera menindaklanjuti perkara. Para terduga penganiaya diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, mereka terancam 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky