tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII periode 2024-2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia. Dalam acara tersebut, Menaker memberikan sejumlah pesan kepada manajemen dan pekerja/buruh PT Freeport.
Proses penandatanganan PKB XXIII PT Freeport Indonesia berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Melalui sambutannya, Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia dan Tim Perunding yang berhasil menghasilkan PKB yang berkualitas. Ia juga mengapresiasi hubungan industrial antara manajemen dan pekerja/buruh yang telah berlangsung selama 46 tahun.
"Saya kira ini bisa menjadi contoh serikat pekerja dan manajemen perusahaan-perusahaan yang lain untuk bisa membangun engagement antara manajemen dengan serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida Fauziyah.
Namun begitu, Menaker mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai antar pihak yang dituangkan dalam PKB bukanlah akhir dari proses dialog sosial.
"Perlu kami ingatkan bahwa penandatanganan PKB yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dalam acara tersebut, Menaker menyampaikan sejumlah pesan kepada pekerja/buruh PT Freeport Indonesia.
Pertama, pekerja/buruh harus komitmen dalam menjaga kondusivitas kerja. Kedua, mengasah dan meningkatkan kapasitas guna menghadapi dinamika era digitalisasi. Ketiga, pekerja/buruh harus mampu membuka dialog dan menjaga komunikasi yang baik dan santun kepada seluruh pekerja/buruh dan manajemen.
Selain itu, Ida Fauziyah juga berpesan 3 hal kepada pihak manajemen. Pertama, jadikan pekerja/buruh sebagai mitra layaknya keluarga atau anak kandung sendiri. Kedua, membuka secara transparan kondisi perusahaan kepada para pekerja/buruh. Ketiga, manajemen harus terus berbenah terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, dengan terus melalukan diversifikasi usaha dan peningkatan produktivitas usaha, karena perusahaan merupakan tumpuan harapan pekerja/buruh dalam mencari nafkah bagi keluarganya.
"Kami juga berpesan PKB yang telah ditandatangani dan disosialisasikan harus dijalankan dengan baik, karena PKB adalah Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga manajemen dan pekerja wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang ada dalam PKB," ujarnya.
PKB XXIII PT Freeport Indonesia ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bersama Lukas Saleo (PUK SP KEP SPSI PTFI), Makmeser Kafiar (PK FPE SBSI PTFI), dan Virgo Solossa (SP Mandiri Papua PTFI).
* Artikel ini merupakan kerjasama Kemnaker RI dengan Tirto.id.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis