Menuju konten utama

Apa Saja Upaya Pelestarian Flora dan Fauna dan Klasifikasinya?

Mengetahui bagaimana usaha perlindungan dan pelestarian flora dan fauna di Indonesia, hingga klasifikasinya.

Apa Saja Upaya Pelestarian Flora dan Fauna dan Klasifikasinya?
Tangan anggota Asosiasi Pengrajin Senapan Indonesia (APSI) melakukan pelesan burung endemik di Pantai Cijeruk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (6/5). ANTARA FOTO/Agvi Firdaus

tirto.id - Keberlangsungan hidup flora dan fauna berperan penting dalam keseimbangan alam. Flora dan fauna sendiri dapat dipahami sebagai hewan dan tumbuhan.

Pengertian flora fauna juga disebutkan dalam Repositori Kemdikbud, flora secara umum adalah segala jenis tumbuhan serta tanaman yang ada di muka bumi dan fauna adalah segala jenis hewan yang hidup di muka bumi.

Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan flora dan fauna sehingga harus selalu diperhatikan.

Dalam hal ini, pemerintah telah menyusun Undang-undang sebagai regulasi untuk mengatur pelestarian flora dan fauna yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan PP Nomor 8 Tahun 1999.

Mengutip laman resmi bphn.go.id , PP Nomor 7 Tahun 1999 mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Sementara itu, PP Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Upaya pelestarian flora dan fauna diklasifikasikan menjadi dua, yakni perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu.

Perlindungan Alam Umum

Dilansir dari Jurnal Unpad, perlindungan alam umum merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap suatu kesatuan flora, fauna, dan lingkungannya. Perlindungan alam umum diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni:

1. National Park atau Taman Nasional

Taman Nasional adalah keadaan alam yang menempati suatu daerah luas dan tidak ada rumah tinggal maupun bangunan industri di dalamnya.

Selain sebagai upaya pelestarian flora fauna, taman nasional juga dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi atau taman wisata tanpa mengubah ciri mendasar dari ekosistem. Contoh taman nasional di Indonesia, yaitu Taman Safari Cisarua Bogor dan Way Kambas Lampung.

2. Perlindungan Alam Terbimbing

Perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan keadaan alam yang dibimbing oleh para ahli. Contohnya: Kebun Raya Bogor.

3. Perlindungan Alam Ketat

Perlindungan alam ketat merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali bila dipandang perlu.

Perlindungan alam ketat bertujuan untuk penelitian dan kepentingan ilmiah. Contohnya: perlindungan badak bercula satu di Ujung Kulon.

Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu

Mengutip dari sumber yang sama, perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah suatu bentuk perlindungan yang hanya ditujukan untuk aspek tertentu saja (khusus).

Berikut ini merupakan jenis perlindungan alam dengan tujuan tertentu:

1. Perlindungan Geologi

Perlindungan geologi adalah perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi formasi geologi di wilayah tertentu.

Contohnya: formasi Karst Rajamandala (masih dalam wacana) yang termasuk formasi batuan kapur di daerah Jawa Barat yang yang mengandung nilai-nilai geografi, geologi, dan antropologi, serta nilai sejarah yang sangat tinggi berkaitan dengan ditemukannya bentukan alam gua-gua dan fosil manusia Sunda Purba di daerah tersebut.

2. Perlindungan Alam Botani

Upaya pelestarian satu ini bertujuan untuk melindungi komunitas jenis tumbuhan tertentu. Misalnya, Kebun Raya Bogor.

3. Perlindungan Alam Zoologi

Perlindungan alam zoologi adalah perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi dan mengembangbiakkan fauna langka.

4. Perlindungan Monumen Alam

Perlindungan monumen alam merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, seperti stalaktit, stalagmit, gua, dan air terjun.

5. Perlindungan Alam Antroplogi

Perlindungan alam antropologi bertujuan untuk melindungi suku bangsa yang terisolir, seperti: suku Asmat di Papua dan suku Badui di Banten Selatan.

6. Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tanah, air, dan udara.

7. Perlindungan Ikan

Perlindungan ikan adalah perlindungan yang bertujuan untuk melindungi jenis ikan yang terancam punah.

8. Perlindungan Suaka Margasatwa

Perlindungan suaka margaswata merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi hewan-hewan yang terancam punah, seperti badak, gajah, dan harimau Sumatra.

9. Perlindungan Pemandangan Alam

Perlindungan ini bertujuan guna melindungi keindahan alam. Misalnya, Ngarai Sianok di Sumatra Barat yang menjadi salah satu potensi wisata dengan fenomena alamnya yang indah.

Baca juga artikel terkait GEOGRAFI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yandri Daniel Damaledo