tirto.id - Subsidi Tepat merupakan program yang dikeluarkan Pertamina untuk menjaga penjualan BBM bersubsidi tepat sasaran. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu di beberapa daerah di Indonesia.
Melalui program Subsidi Tepat, setiap pelanggan Pertamina yang hendak membeli BBM bersubsidi diharuskan melakukan transaksi melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.
Untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi, pelanggan diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah melakukan pendaftaran, pelanggan diwajibkan untuk melakukan klaim penggunaan BBM subsidi dengan cara memasukkan password claim.
Password claim merupakan kata kunci untuk melakukan klaim atas hak penggunaan subsidi. Password klaim merupakan kata kunci yang sama yang digunakan untuk log in ke akun MyPertamina.
Oleh karenanya pengguna disarankan untuk mengingat kata kunci yang digunakan ketika proses pendaftaran.
Namun, apabila pengguna lupa akan kata kunci yang digunakan, pelanggan dapat melakukan reset kata kunci melalui bilah yang telah disediakan.
Cara Reset Password MyPertamina
Untuk melakukan reset password, pelanggan Pertamina dapat melakukannya melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.
Berikut ini merupakan langkah melakukan reset password:
- Buka website https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Pilih bilah "Lupa Password Klaim".
- Isi NIK KTP yang telah terdaftar pada akun MyPertamina.
- Buka tautan (link) yang akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
- Pastikan email yang terdaftar telah sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan alamat surel.
- Pastikan email yang terdaftar tidak dalam kondisi penuh.
- Jika tidak ada tautan yang masuk, silakan cek pada folder spam dan junk.
Jenis BBM Bersubsidi yang Diatur
Program Subsidi Tepat Pertamina mengatur transaksi pembelian BBM bersubsidi untuk menjaga agar subsidi yang dikeluarkan tepat sasaran.
Melansir situs Pertamina, subsidi BBM yang dikeluarkan pemerintah berasalh dari dana APBN dan jumlahnya terbatas pada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahan bakar minyak yang termasuk dalam kategosi bersubsidi terdiri dari dua jenis, yakni Biosolar dan Pertalite. Pelanggan yang berhak mendapatkan dua jenis BBM bersubsidi tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Berikut merupakan kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan solar bersubsidi menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi,
- Kendaraan umum dengan plat kuning,
- Kendaraan angkutan barang, kecuali pengangkut hasl tambang dan perkebunan dengan roda >6,
- Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran.
- Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi berbendera Indoensia, Kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kota oleh Badan Pengatur.
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤2 ha.
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang telah terdaftar dalam Kementerian Kedaulatan dan Perikanan. Kapal telah terverifikasi dan direkomendasikan SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kediatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD,
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD,
- Rumah sakit tipe C dan D.
- Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra