Menuju konten utama

Apa itu IPO Saham, Penjelasan dan 5 Manfaatnya Bagi Perusahaan

IPO atau Initial Public Offering merupakan penawaran perdana umum yang bisa menjadi salah satu sumber pendanaan perusahaan.

Apa itu IPO Saham, Penjelasan dan 5 Manfaatnya Bagi Perusahaan
Karyawan memotret layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Di zaman sekarang telah banyak perusahaan yang berusaha untuk mengatasi persaingan bisnis yang ketat dengan cara memperluas pasar dan memecahkan masalah kekurangan modal. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan membuka IPO saham.

Menurut Repositori UII, IPO atau Initial Public Offering merupakan penawaran perdana umum yang bisa menjadi salah satu sumber pendanaan perusahaan. IPO dilakukan dengan cara peningkatan ekuisitas perusahaan melalui penawaran saham kepada masyarakat.

Penawaran umum menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 merupakan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Dilansir dari Repositori UAJY, Hartono dan Ali (2002) mendefinisikan IPO sebagai penawaran saham di pasar perdana yang dilakukan perusahaan yang hendak go-public. Saham merupakan satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.

Menurut Anoraga dan Piji (2001) dilansir dari Repositori UMA, terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan memutuskan untuk go-public. Salah satunya adalah perusahaan akan memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus, dikenal oleh banyak pihak, pengelolaan yang profesional karena diserahkan kepada orang-orang yang mumpuni di bidangnya.

Dilansir dari laman OJK, setelah menjadi go-public, sebuah perusahaan akan mendapat modal tambahan dari saham yang dijual. Kemudian modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai keperluan seperti pertumbuhan perusahaan, membayar utang, membayar akuisisi atau diinvestasikan kembali.

Manfaat IPO Saham bagi Perusahaan

Terdapat beberapa manfaat melakukan IPO Saham bagi perusahaan yang memutuskan untuk go-public, yaitu:

1. Memperoleh sumber pendanaan baru

Perolehan dana baru ini dapat digunakan sebagai penambahan modal kerja atau ekspansi usaha.

2. Memberikan keunggulan kompetitif

Keunggulan kompetitif ini dapat memberi kesempatan bagi perusahaan untuk mengajak partner turut memegang saham agar kualitas dan loyalitas hubungan bisnis bisa meningkat.

3. Kemampuan melakukan merger

Merger atau akuisisi merupakan salah satu cara untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan yang bisa dilakukan melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembayaran akuisisi tersebut.

4. Meningkatkan citra perusahaan

Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan memiliki kemampuan untuk tetap bertahan dalam kondisi apa pun termasuk kondisi yang dapat menyebabkan bangkrutnya perusahaan.

5. Meningkatkan nilai perusahaan

Perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahaannya dengan melakukan IPO, karena perusahaan akan menjadi perhatian media dan komunitas keuangan.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari