Menuju konten utama

Anak Eks Jampidsus Dipersekusi Digital, Pengamat Ingatkan Dampak

Tuhu menegaskan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum dengan a2asi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya.

Anak Eks Jampidsus Dipersekusi Digital, Pengamat Ingatkan Dampak
Febrie Adriansyah. Foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Praktik pengulitan digital (doxing) dan penghukuman sosial (social punishment) kerap terjadi kepada keluarga pelaku maupun tersangka kejahatan, termasuk korupsi. Salah satunya dialami oleh keluarga eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Tidak sedikit warganet menguliti keluarga Febrie, mulai istri hingga anak, padahal tidak terkait kasus korupsi.

Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai bahwa maraknya fenomena netizen menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik digital. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, kontrol publik sering kali tergelincir menjadi aksi persekusi membabi buta.

"Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak," ujar Tuhu di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Tuhu menegaskan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum sangatlah sederhana: awasi substansi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya tanpa dasar bukti yang valid.

“Kalau keluarga memang memiliki keterkaitan dengan aset, transaksi, atau perbuatan tertentu, harus berbasis bukti dan proses hukum, bukan semata-mata hubungan keluarga atau asumsi yang berkembang di media sosial,” tambahnya.

Persoalan perlindungan keluarga pejabat dari amuk siber kian mendesak tatkala teknologi kecerdasan buatan (generative AI dan agentic AI) ikut campur tangan dalam membentuk opini publik. Tuhu mengingatkan bahwa teknologi mutakhir kini mampu memproduksi narasi, gambar manipulatif (deepfake), hingga video yang menyesatkan dalam skala massal. Kehadiran agentic AI bahkan berpotensi mengotomatisasi proses tersebut—mulai dari memantau percakapan, memproduksi variasi pesan negatif, hingga mengamplifikasi serangan secara terkoordinasi.

"Kemarahan publik bisa saja genuine, tetapi teknologi dapat mempercepat, memperbesar, dan mengarahkan emosi tersebut sehingga percakapan publik menjadi semakin agresif atau bahkan salah sasaran," ungkap Tuhu.

“Dalam situasi ini, keluarga yang tidak bersalah kerap menjadi korban keganasan algoritma dan disinformasi yang digerakkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di balik layar,” pungkasnya.

Pengusutan kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah perlu terus dikawal agar berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai koridor perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU adalah sebuah keniscayaan demi membersihkan institusi negara.

Namun demikian, penegakan hukum tetap melindungi hak asasi manusia, martabat keluarga, dan teristimewa hak-hak anak dari teror digital adalah ujian bagi peradaban bangsa kita. Sudah saatnya negara, penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat sipil bergandengan tangan membangun literasi digital yang sehat.

Baca juga artikel terkait MEDSOS atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher