tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kegiatan takbir keliling untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 tidak diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Menag dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/04/2021).
Menag menjelaskan, hal ini karena takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus COVID-19 lebih tinggi sehingga tidak diperbolehkan.
Namun, Menag menyampaikan, bahwa umat muslim masih diperbolehkan jika ingin melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya melansir laman Setkab.
Sementara itu terkait dengan keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran tahun 2021 Menag mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19.
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya.
Menag menyampaikan, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib.
“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” ujarnya.
Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadhan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.
“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk [zona] merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.
Menag meyakini dengan upaya bersama yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik.
“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,” pungkasnya.
Editor: Agung DH