Menuju konten utama

AKD DPR RI Telah Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna

AKD DPR RI Telah Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna hari ini, Selasa (22/10/2019).

AKD DPR RI Telah Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Ketua Umum DPR RI Puan Maharani telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Pembagian fungsi dan tugas para anggota legislatif terpilih tersebut ditetapkan untuk masa bakti periode 2019-2024.

Pertama, politikus PDI-Perjuangan Puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI mempunyai tugas yang bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi.

Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin sebagai Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi, dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen.

"Sufmi Dasco Ahmad sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara," kata Puan, Selasa (22/10/2019).

Dari Partai Nasdem Rachmat Gobel sebagai Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, dan VII.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, BURT, dan MKD.

Dalam pengesahan AKD ini, disahkan juga terbentuknya 11 komisi, dan 6 badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan.

Kemudian komposisi Badan Legislatif berjumlah 80 anggota, komposisi Badan Anggaran (Banggar) 100 orang, dan komposisi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) berjumlah 9 anggota.

Kemudian, komposisi Badan Kerjasama antar Parlemen (BKSAP) 53 anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) 25 anggota, dan Panitia Khusus (Pansus) 30 anggota.

"Kami mohon Sekretariat Jenderal untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Puan.

Baca juga artikel terkait RAPAT PARIPURNA DPR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana