tirto.id - Sejumlah 4 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, dibawa ke Kantor Polsek Mimika Baru lantaran mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu (17/4/2019), mengatakan peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki tersebut sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan yaitu dimulai pukul 07.00 WIT.
"Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," jelas AKBP Agung.
Sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.
Sebagaimana dilaporkan Antara, pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS dibawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.
Sementara itu di TPS 30, kompleks Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral, petugas KPPS dilaporkan hanya memberikan dua surat suara kepada pemilih yaitu surat suara calon presiden-calon wakil presiden dan surat suara calon legislatif Kabupaten Mimika.
Tiga surat suara yang lain yaitu calon DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Papua tidak diberikan kepada pemilih dengan dalih agar pelaksanaan pemungutan suara cepat selesai.
"Ini yang jadi masalah di TPS, KPPS tidak memberikan tiga surat suara yang lain karena mau cepat-cepat selesai. Meskipun warga sudah mempertanyakan itu, tapi mereka jalan terus. Apakah ini tidak ada pengawasan," tanya Nur, salah seorang warga TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral.
KPU Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 231.265 orang. Khusus di Mimika, pemilu kali ini diikuti 458 orang calon legislatif tersebar pada enam daerah pemilihan akan bersaing memperebutkan 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani